Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif untuk mengetahui penetapan margin pada pembiayaan Murabahah di BMT Madani Sepanjang. Jenis data yang digunakan penulis adalah data primer dan sekunder. Data primer berasal dari wawancara dengan pihak BMT dan data sekunder berasal dari data jumlah anggota 2016-2018, fatwa DSN-MUI serta penelitian terdahulu. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa BMT Madani Sepanjang dalam menetapkan harga jual pada produk prmbiayaan murabahah menggunakan metode proporsional atau metode flat yang sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 84/DSN-MUI/XII/2012. Persentase margin BMT sekitar 1%-1,6% dan memiliki standart syariah sendiri yakni komite kredit.
This study uses a descriptive qualitative approach to determine the determination of margins on Murabahah financing at BMT Madani Sepanjang. The type of data used by the author are primary and secondary data. Primary data comes from interviews with BMT and secondary data derived from data on the number of members of 2016-2018, DSN-MUI fatwa and previous research. Data collection techniques in this study used interviews, observation and documentation.
The results of this study indicate that BMT Madani As long as it sets the selling price on murabahah products using a proportional method or flat method in accordance with DSN-MUI Fatwa No. 84 / DSN-MUI / XII / 2012. The BMT margin is around 1% -1.6% and has its own sharia standard, namely the credit committee.