Analysis of Decision No.13/PDT.G/PN.WMN Concerning the Traditional Marriage of the Dani Tribe of Papua Province who sued for divorce and was decided by the Wamena District Court
Perkawinan merupakan satu-satunya cara untuk memperoleh keturunan yakni dengan membentuk keluarga yang bahagia serta dirahmati oleh Allah SWT. Di Indonesia kedudukan hukum adat telah diakui, begitupun dengan adanya perkawinan adat. Mencatat perkawinan merupakan hal yang penting untuk dilakukan agar hak dan kewajiban terjamin. Namun ternyata, terdapat kasus unik di distrik Asologaima Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pertimbangan hakim yang didasarkan pada ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU No. 1 tahun 1974 (UU Perkawinan) sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang No. 23 tahun 2006 (Undang-Undang Administrasi Kependudukan) dalam memutus perceraian dalam kasus serta mengetahui akibat hukum terhadap penggugat dan tergugat dari pengambilan pututusan dalam perkara perceraian kasus tersebut. Jenis penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum dalam penelitian terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan “library research’’. Hasil penelitian menunjukkan Putusan hakim dalam perkara perceraian bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yakni pasal 36 Undang-Undang Adminduk serta perceraian belum dapat dikatakan sah. Melalui penelitian ini diharapkan lebih menggerakkan masyarakat untuk mencatat perkawinan, hakim lebih jeli, serta dilakukan pemberdayaan terhadap masyarakat adat.
Marriage is the only way to have children by forming a happy family and being blessed by God. In Indonesia, the position of customary law has been recognized, as well as the existence of customary marriages. Recording a marriage is an important thing to do, so that rights and obligations are guaranteed. However, apparently, there is a unique case in the Asologaima district, Jayawijaya Regency, Papua Province. This study aims to determine whether the judge's considerations based on the provisions of Article 2 section (2) of law no. 1 of 1974 (Marriage Law) is in accordance with the provisions of Article 36 of Law no. 23 of 2006 (UU Adminduk) in deciding the divorce in this case, and knowing the legal consequences for the plaintiff and the defendant from making decisions in the divorce case. This type of research is a normative research with a statutory approach and a case approach. The sources of legal materials in this study consist of primary legal materials and secondary legal materials. The technique of collecting legal materials in this study uses "library research". The results of this study indicate that the judge's decision in divorce cases is contrary to the laws and regulations in article 36 (UU Adminduk) so that divorce cannot be said to be legal. This suggests that can motivated people to register their marriages, judges are more observant, and empowerment of indigenous peoples is carried out.