PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI ENDORSER YANG MENGIKLANKAN PRODUK YANG MELANGGAR HUKUM
CRIMINAL RESPONSIBILITY FOR ENDORSERS ADVERTISING A PRODUCT THAT IS UNLAWFUL
Endorse merupakan salah satu bentuk promosi yang sedang diminati pelaku usaha. Maraknya penggunaan jasa endorse dapat memudahkan para konsumen dalam memilah dan membeli produk maupun jasa, akan tetapi tidak semua endorser bijak dalam memilih produk sehingga dapat memberikan kerugian bagi konsumen. Seperti kasus Via Vallen dalam endorse kosmetik ilegal dan Syahrini dalam endorse biro perjalanan umrah dan haji First Travel. Endorser yang melakukan promosi di media sosial tersebut tentunya merugikan para konsumen yang telah menggunakan produk tersebut. Sehingga, yang menjadi permasalahan adalah apakah perbuatan endorser yang telah merugikan konsumen tersebut dapat dipertanggung jawabkan. Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui dapat atau tidaknya endoser dijerat Pasal 55 KUHP sebagai orang yang turut serta dalam tindak pidana dan untuk mengetahui bentuk tindak pidana yang dapat dikenakan terhadap endorse yang mengiklankan produk yang melanggar hukum di media sosial. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang dianalisis dengan menggunakan teknik analisis preskriptif. Hasil penelitian dan pembahasan menyatakan bahwa adanya perjanjian yang dilakukan oleh endorser dengan pelaku usaha mengikat antara endoser dengan pelaku usaha tersebut, apabila pelaku usaha dikemudian hari melakukan pelanggaran hukum terhadap produk yang diiklankannya, maka endorser dapat dikenakan hukuman sebagai pihak yang membantu atau turut serta sesuai dengan Pasal 55 dan 56 KUHP. Endorser yang mengiklankan produk yang melanggar undang-undang di akun media sosialnya, maka dapat dimintai pertanggungjawaban. Dalam hal ini endorser dapat dijerat sebagai turut serta atau membantu dalam memproduksi iklan dengan dakwaan sesuai pasal yang dilanggar pelaku usaha yang produknya melanggar undang-undang.
Endorsement is one form of promotion that is in demand by business actors. The widespread use of endorse services can make it easier for consumers to sort and buy products and services, but not all endorsers are wise in choosing products so that they can provide losses for consumers. Such as the case of Via Vallen in the endorsement of illegal cosmetics and Syahrini in the endorsement of the Umrah and Hajj travel agency First Travel. Endorsers who promote on social media are certainly detrimental to consumers who have used these products. So, the problem is whether the endorser's actions that have harmed the consumer can be held accountable. This study aims to determine whether or not an endorser can be charged with Article 55 of the Criminal Code as a person who participates in a criminal act and to find out the forms of criminal acts that can be imposed on endorsers who advertise products that violate the law on social media. This research is a normative research using a statutory approach and a conceptual approach which is analyzed using prescriptive analysis techniques. The results of the research and discussion state that the agreement made by the endorser with the business actor is binding between the endorser and the business actor, if the business actor in the future violates the law against the product being advertised, the endorser can be subject to punishment as a party that helps or participates in accordance with Articles 55 and 56 of the Criminal Code. Endorsers who advertise products that violate the law on their social media accounts can be held accountable. In this case, the endorser can be charged with participating in or assisting in producing advertisements with charges according to the articles violated by business actors whose products violate the law.