Tanggung Jawab Pelaku Usaha Kosmetik Terkait Produk Skincare Kemasan Share In Jar
Responsibilities Of Cosmetic Businesses Regarding Skincare Products In Share In Jar Packaging
Produk skincare kemasan share in jar saat ini menjadi produk yang diminati oleh konsumen. Share in jar merupakan membagi isi produk kemasan asli ke dalam kemasan baru yang ukurannya lebih kecil. Pengemasan produk skincare kemasan share in jar yang dijual oleh pelaku usaha kosmetik belum sesuai dengan standar dan/atau persyaratan yang telah ditentukan. Perbedaan penggunaan kemasan produk skincare kemasan share in jar yang tidak sesuai dengan kemasan aslinya dapat menyebabkan risiko produk tercemar, sehingga tidak terjamin kebersihan dan kesehatannya. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis konsep produk skincare dalam kemasan share in jar berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan tanggung jawab pelaku usaha terkait produk skincare kemasan share in jar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan yakni bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non-hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) dan (2) PERMENKES No.1176/MENKES/PER/VIII/2010, produk skincare kemasan share in jar merupakan produk yang tidak memiliki notifikasi kosmetika BPOM, sehingga produk skincare kemasan share in jar tidak memenuhi standar keamanan produk yang layak diedarkan. Produksi skincare dalam kemasan share in jar oleh pelaku usaha kosmetik merupakan tindakan yang dilarang. Tanggung jawab pelaku usaha dalam memproduksi dan/atau memperdagangkan produk skincare dalam kemasan share in jar dapat dilihat dari dua perspektif yakni dari sudut pandang UUPK dan perbuatan melanggar hukum (Pasal 1365 KUHPerdata). Tanggung jawab pelaku usaha yang memproduksi dan/atau memperdagangkan produk skincare dalam kemasan share in jar, lebih merujuk pada kategori tanggung jawab berdasarkan UUPK.
Share-in-jar packaged skincare products are currently products in demand by consumers. Share in jar is dividing the contents of the original packaging product into a new, smaller packaging. The packaging of share-in-jar skincare products sold by cosmetic businesses does not comply with the standards and/or requirements that have been determined. Differences in the use of share-in-jar packaging for skincare products that do not match the original packaging can lead to the risk of the product being contaminated so cleanliness and health cannot be guaranteed. This research aims to analyze the concept of skin care products in share in jar packaging based on applicable laws and regulations as well as the responsibilities of business actors regarding skin care products in share-in-jar packaging. This research uses normative legal research methods with a regulatory-legislative approach and a contextual approach. The legal materials used are primary, secondary, and non-legal legal materials. The research results show that based on Article 5 Paragraphs (1) and (2) PERMENKES No. 1176/MENKES/PER/VIII/2010, skincare products packaged in share in jars are products that do not have BPOM cosmetic notifications, so skincare products packaged in share in jars do not meet product safety standards that are worthy of death. The production of skincare in share-in-jar packaging by cosmetics businesses is a prohibited action. The responsibility of business actors in producing and/or trading skincare products in share in jar packaging can be seen from two perspectives, namely from the perspective of UUPK and unlawful acts (Pasal 1365 KUHPerdata). The responsibilities of business actors who produce and/or trade skin care products in share in jar packaging, refer more to the category of responsibility based on the UUPK.