IUS CONSTITUENDUM SANKSI ADMINISTRASI BAGI PERUSAHAAN YANG TIDAK MEMPEKERJAKAN PENYANDANG DISABILITAS
IUS CONSTITUENDUM ADMINISTRATIVE SANCTIONS FOR COMPANIES THAT DO NOT EMPLOY PERSONS WITH DISABILITIES
Penyandang disabilitas merupakan individu yang mempunyai hak dan kewajiban, hak-hak penyandang disabilitas telah dijelaskan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, namun masih dianggap oleh masyarakat mempunyai keterbatasan yang berpotensi terhambatnya aktivitas terutama dalam bekerja. Perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas masih terjumlah sedikit. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas Pasal 53 ayat (1) dan (2) telah menjelaskan kewajiban perusahaan untuk mempekerjakan penyandang disabilitas, namun masih banyak perusahaan yang tidak mempekerjakan penyandang disabilitas. Hal tersebut terjadi disebabkan tidak diaturnya ketentuan sanksi administrasi yang mengikat perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut. Maka diperlukannya memaksimalkan sanksi administrasi untuk melindungi hak tenaga kerja penyandang disabilitas. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui urgensi pemberian sanksi administrasi dan untuk mengetahui ius constituendum sanksi administrasi bagi perusahaan yang tidak mempekerjakan penyandang disabilitas. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitain ini bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan xi bahan-bahan Non-Hukum. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan dan internet yang akan dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Teknik analisis bahan hukum dengan menggunakan analisis presprektif dengan tujuan guna menemukan jawaban atas pertanyaan hukum. Urgensi dari sanksi administrasi bagi penyandang disabilitas karena kesejahteraan ekonomi dalam mendapatkan pekerjaan masih rendah. Berdasarkan sumber susenas, presentase tingkat kebekerjaan penyandang disabilitas dari tahun 2018 sampai 2020 mengalami penurunan. Adapun grafik masyarakat miskin penyandang disabilitas dan non penyandang disabilitas pada tahun 2020 tingkat kemiskinan penyandang disabilitas relatif lebih tinggi dibandingkan non penyandang disabilitas. Bentuk perlindungan hukum yang dibentuk oleh pemerintah untuk memberikan kesempatan kerja penyandang disabilitas, yaitu adanya ius constituendum dalam bentuk Peraturan Pemerintah Tentang Penyelenggaraan Pekerja Penyandang Disabilitas yang di dalamnya memuat sanksi administrasi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan pemindahan sarana produksi. Di dalam Peraturan Pemerintah terdapat klausula bahwa sanksi administrasi perlu diatur seluruh Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaran Perlindungan Penyandang Disabilitas, agar kesetaraan hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak bagi penyandang disabilitas dapat merata diseluruh provinsi Indonesia.
Kata Kunci : Ketengakerjaan, Penyandang Disabilitas, Ius Constituendum, Sanksi Administrasi
Persons with disabilities are individuals who have rights and obligations, the rights of persons with disabilities have been explained in Legislations Number 8 of 2016 concerning Persons with Disabilities, but are still considered by society to have limitations that have the potential to hinder activities, especially in work. There are still a few companies that employ persons with disabilities. Chapter 53 number (1) and (2) Legislations Number 8 of 2016 concerning Persons with Disabilities have explained the obligation of companies to employ persons with disabilities, but there are still many companies which do not employ persons with disabilities. This occurs because the administrative sanction provisions are not regulated that bind companies that do not carry out these obligations. So it is necessary to maximize administrative sanctions to protect the rights of workers with disabilities. This research is a normative research with statutory and conceptual approaches. The legal materials used in this research are primary legal materials, secondary legal materials, and non-legal materials. The collection of legal materials is carried out through library research and the internet which will be linked to Legislation Number 8 of 2016 concerning Persons with Disabilities. Legal material analysis techniques using prespective analysis with the aim of finding answers to legal questions. The urgency of xiii administrative sanctions for persons with disabilities because the economic welfare in getting a job is still low. Based on Susenas sources, the percentage of employment rates for persons with disabilities from 2018 to 2020 has decreased. As for the graph of poor people with disabilities and non-disabled people in 2020 the poverty rate for people with disabilities is relatively higher than non-disabled people. The form of legal protection formed by the government to provide employment opportunities for persons with disabilities, namely the ius constituendum in the form of a Government Regulation concerning the Implementation of Workers with Disabilities which contains administrative sanctions in the form of written warnings, restrictions on business activities, and transfer of production facilities. In the Government Regulation there is a clause that administrative sanctions need to be stipulated in all Regional Regulations Concerning the Implementation of Protection for Persons with Disabilities, so that equality of rights to obtain decent work for persons with disabilities can be evenly distributed in all provinces of Indonesia.
Keywords : Employment, Persons with Disabilies, Ius Constituendum, Administrative Sanction