PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN TANAH KAS DESA
DALAM MEWUJUDKAN GOOD VILLAGE GOVERNANCE
DI DESA NGAGLIK KECAMATAN KASIMAN
KABUPATEN BOJONEGORO
-
ABSTRAK
PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN TANAH KAS DESA DALAM MEWUJUDKAN GOOD VILLAGE GOVERNANCE DI DESA NGAGLIK KECAMATAN KASIMAN KABUPATEN BOJONEGORO
Nama
:
Widodo
NIM
21040674394
Program Studi
S-1 Ilmu Administrasi Negara
Fakultas
Ilmu Sosial dan Hukum
Nama Lembaga
Universitas Negeri Surabaya
Pembimbing
Tauran, S.Sos., M.Soc.Sc.
Desa merupakan satu kesatuan masyarakat yang memiliki kekayaan atau aset desa yang pengelolaan dan pemanfaatannya harus dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat serta meningkatkan pendapatan desa. Salah satu aset desa yang dapat dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Desa adalah Tanah Kas Desa. Namun demikian dalam pengelolaan dan pemanfaatan tersebut masih banyak sekali terjadi pemahaman bahwa tanah kas desa merupakan hak prerogatif dari Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Konsep dan teori yang digunakan dalam pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kas Desa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Ngaglik Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro dilaksanakan berdasarkan asas Fungsional, Kepastian Hukum, Trasparansi, Efisiensi, Akuntabilitas dan Kepastian Nilai Ekonomis. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kas Desa oleh Pemerintah Desa Ngaglik Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif yaitu suatu pendekatan untuk menggali dan memahami arti dan jawaban yang diberikan individu atau kelompok sehingga mendapatkan data yang lebih objektif dalam rangka mengetahui tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kas Desa dalam mewujudkan Good Village Governance di Desa Ngaglik Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro. Melakukan wawancara, observasi dan dokumentasi adalah merupakan teknis pengumpulan data.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegiatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kas Desa yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Ngaglik dengan sistem sewa melalui mekanisme lelang tersebut bisa dikatakan baik. Hal tersebut dapat dilihat dari beberapa variabel dan indikator asas-asas dalam pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kas Desa di Desa Ngaglik yaitu berlandaskan asas Fungsional yaitu fungsi stakeholder di Pemerintahan Desa Ngaglik dalam pengambilan keputusan dan pemecahan masalah-masalah dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah kas desa sesuai fungsi, wewenang dan tanggungjawab masing-masing, asas Kepastian Hukum yaitu sistem pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kas Desa oleh Pemerintah Desa Ngaglik yang telah dilaksanakan sesuai Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa, asas Transparansi yaitu keterbukaan dalam penyelenggaraan pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kas Desa oleh Pemerintah Desa Ngaglik terhadap masyarakat desa dan kemudahan masyarakat untuk mendapatkan informasi, asas Efisiensi yaitu pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kas Desa oleh Pemerintah Desa Ngaglik diarahkan sehingga digunakan sesuai dengan batasan-batasan standar kebutuhan yang diperlukan dalam rangka menunjang penyelenggaraan pemerintah desa, asas Akuntabilitas yaitu proses pengadministrasian yang telah dilaksanakan dalam pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kas Desa oleh Pemerintah Desa Ngaglik dan pertanggungjawaban kepada masyarakat desa, asas Kepastian Nilai Ekonomis yaitu dalam pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kas Desa oleh Pemerintah Desa Ngaglik mengenai ketepatan jumlah dan nilai sewa dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
Kata Kunci: Good Village Governance, Pengelolaan, Tanah Kas Desa,