Kasus Surat Keterangan Tanah (SKT) sebagai alas hak atas tanah garapan di atas HGU dalam Putusan Pengadilan Lhoksukon No. 14/Pdt.G/2020/PN.Lsk. Adanya penghalangan yang dilakukan oleh Tergugat I dan II terhadap petugas pengadaan tanah yang akan mengidentifikasi dan menginventarisasi tanah garapan para penggugat, membuat penggugat merasa dirugikan karena tanah garapannya tidak bisa dilakukan pendataan sebagai tahapan pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Waduk Krueng Keureto di Kabupaten Aceh Utara. Majelis hakim memutus Tergugat I dan II melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan didasarkan oleh unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui apa dasar pertimbangan hakim dan akibat hukumnya dari putusan Pengadilan Lhoksukon No. 14/Pdt.G/2020/PN.Lsk tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus dengan sumber bahan hukum primer dan sekunder. Adapun metode pengumpulan bahan hukumnya menggunakan studi kepustakaan dengan teknik analisis preskriptif. Hasil penelitian ini, secara umum pertimbangan hakim mengenai sahnya para penggugat sebagai penggarap beserta sahnya tanah garapan para penggugat berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Plu Pakam ialah untuk menjamin kepastian hukum bagi para penggarap selaku pihak yang menguasai tanah garapan tersebut dengan iktikad baik. Akibat hukum yang timbul dalam putusan ini yakni menyatakan sah tanah garapan para penggugat berdasarkan SKT serta mengharuskan petugas pengadaan tanah untuk mendata tanah garapan para penggugat sebagai bagian dari pengadaan tanah pembangunan waduk Krueng Keureto di Kabupaten Aceh Utara.
Case of Land Certificate (SKT) as the basis for rights to cultivated land on HGU in Lhoksukon Court Decision No. 14/Pdt.G/2020/PN.Lsk. Defendants I and II had obstructed the land procurement officers who would identify and inventory the plaintiffs' land, making the plaintiffs feel disadvantaged because their land could not be recorded as a stage of land acquisition for the public interest in the construction of the Krueng Keureto Reservoir in North Aceh Regency. The panel of judges decided that Defendants I and II committed unlawful acts (PMH) based on the elements contained in Article 1365 of the Civil Code. The purpose of this research is to find out the basis of the judge's considerations and the legal consequences of the Lhoksukon Court decision No. 14/Pdt.G/2020/PN.Lsk. This research uses a type of normative legal research with a statutory regulation approach, concept approach, and case approach with primary and secondary legal material sources. Meanwhile, the method for collecting legal materials uses library research with prescriptive analysis techniques. The results of this research, in general, the judge's consideration regarding the legality of the plaintiffs as cultivators and the legality of the land the plaintiffs are cultivating based on the Land Certificate (SKT) issued by the Head of Plu Pakam Village is to guarantee legal certainty for the cultivators as the parties who control the cultivated land by good intention. The legal consequences arising from this decision are declaring the plaintiffs' land under SKT legal and requiring land procurement officers to record the plaintiffs' land as part of the land acquisition for the construction of the Krueng Keureto reservoir in North Aceh Regency.