PENYALAHGUNAAN WEWENANG SLIP TILANG KENDARAAN BERMOTOR OLEH POLISI DIKAITKAN DENGAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
Police Abuse Of The Authority Of The Motor Vehicle Slip Associated With The Criminal Acts Of Corruption In Indonesia
Banyaknya terjadi pelanggaran aturan lalu lintas di Indonesia khuhusnya di daerah perkotaan yang menjadi pusat perekonomian, membuat celah yang dapat di manfaatkan oleh oknum penegak hukum (Oknum Polisi) untuk dapat mengambil keuntungan pribadi. Dengan beralasan untuk mempercepat dan menyederhanakan proses penegakan hukum, oknum polisi akan menawarkan pilihan untuk menyelesaikan proses penegakan hukum dengan membayar sejumlah uang yang telah di sepakati, hal ini yang biasa disebut dengan suap tilang atau dipahami dalam masyarakat disebut dengan “Uang Damai”. Bukan tanpa alasan mengapa masyarakat umumnya juga memilih untuk membayar “Uang Damai” dibadingkan mengikuti proses penegakan hukum yang seharusnya, lamanya proses penegakan hukum dan juga antrean yang panjang sudah menjadi bayangan di benak masyarakat apabila ingin melewati jalur penegakan hukum yang resmi. kita ketahui bahwa masih banyak ditemukannya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan penyalahgunaan wewenang dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi, hal tersebut menarik minat peniliti untuk meniliti penyalahgunaan wewenang tilang tersebut yang telah dilakukan oleh oknum polisi tersebut apakah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang telah tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan juga karena banyaknya oknum polisi yang melakukan hal tersebut peniliti juga ingin mengetahui proses penegakan hukum bagi oknum yang melakukan penyalahgunaan wewenang tersebut, apakah nantinya akan diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau cukup diselesaikan oleh pihak kepolisian sendiri melalui sidang internal atau melalui sidang kode etik profesi polisi republik indonesia.
Metode penelitian adalah penelitian yuridis-normatif. Penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan. Sumber bahan hukum dibedakan menjadi sumber bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum menggunakan metode preskripsi.
Hasil Penelitian menyatakan bahwa Kasus penyelahgunaan wewenang tilang kendaraan bermotor dapat dikatakan sebagai suap. Penegakan hukum yang dapat dilakukan oleh polisi tersebut adalah menggunakan UU Tindak Pidana Korupsi, jika menggunakan UU Tindak Pidana Suap kurang tepat karena dalam UU tersebut subjek hukum dari tindak pidana suap adalah “Barang siapa” yang menunjuk pada tidak ada kekhususan subjek hukum, namun dalam UU Tindak pidana korupsi jika dipahami lebih lanjut bahwa subjek hukumnya dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggaran negara yang memiliki wewenang untuk melakukan suatu kewenangan. kemudian Penegakan hukum yang berlaku bagi anggota POLRI yang melakukan penyalahgunaan wewenang tilang kendaraan bermotor adalah menggunakan dasar dari kode etik profesi polri, meskipun merupakan tindak pidana korupsi namun jumlah kerugian negara yang ada tidak sampai 1 milyar sehingga menurut UU KPK yang terbaru proses penegakan hukumnya diserahkan kepada kepolisian. Untuk pelanggaran disiplin Polri, penjatuhan hukuman disiplin diputuskan dalam sidang disiplin. Polisi yang melakukan tindak pidana korupsi maka polisi tersebut tidak hanya telah melakukan tindak pidana, tetapi juga telah melanggar disiplin dan kode etik profesi polisi. maka tentunya harus dilakukan proses peradilan umum terlebih dahulu sebelum sidang KKEP. Oknum polisi yang melakukan pelanggaran terhadap aturan disiplin dan kode etik akan diperiksa dan bila terbukti akan dijatuhi sanksi. Penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan.
.
Kata Kunci :Polisi, Penyalahgunaan Wewenang, Kode Etik Profesi.
Abstract
The number of violations of traffic rules in Indonesia, especially in urban areas which are the center of the economy, creates loopholes that can be exploited by law enforcement officers (unscrupulous police) to be able to take personal benefits. With the excuse of speeding up and simplifying the law enforcement process, police officers will offer the option to complete the law enforcement process by paying an agreed amount of money, this is what is commonly referred to as a bribe or is understood in the community as "Peace Money". It is not without reason why the general public also chooses to pay “Peace Money” compared to following the proper law enforcement process, the length of the law enforcement process and also long queues have become a shadow in the minds of the public if they want to pass through the official law enforcement channels. We know that there are still many irresponsible persons who abuse their authority and use it for personal gain, this has attracted the interest of researchers to examine the abuse of ticket power that has been committed by these police officers, whether it can be categorized as a criminal act of corruption that has been listed In Law of the Republic of Indonesia Number 20 of 2001 concerning Amendments to Law Number 31 of 1999 concerning Eradication of Corruption Crime, and also because of the large number of police officers who do this the researcher also wants to know the law enforcement process for those who abuse this power. whether later it will be submitted to the Corruption Eradication Commission or will it be sufficiently resolved by the police itself through an internal hearing or through a hearing on the code of ethics for the police profession of the Republic of Indonesia.
The research method is juridical-normative research. This research uses a statutory approach. Sources of legal materials are divided into primary and secondary sources of legal materials. The method of collecting legal materials used is literature study. The technique of analyzing legal materials uses the prescription method.
The results of the study state that cases of misuse of motor vehicle ticket authority can be said to be bribes. Law enforcement that can be carried out by the police is to use the Corruption Crime Law, if it is not appropriate to use the Bribery Criminal Act because in the Law the legal subject of the criminal act of bribery is "Whoever" which refers to no specificity of legal subject, but in Law The criminal act of corruption if it is further understood that the legal subject is committed by civil servants or state administrators who have the authority to exercise an authority. Then, law enforcement that applies to POLRI members who abuse motor vehicle ticketing authority is to use the basis of the police professional code of ethics, even though it is a criminal act of corruption, the amount of state losses that exist is not up to 1 billion so according to the latest KPK Law the law enforcement process is submitted to police. For violations of Polri discipline, the imposition of disciplinary sentences is decided in a disciplinary hearing. The police who have committed a criminal act of corruption have not only committed a criminal act, but have also violated the discipline and professional code of ethics of the police. then of course, a general judicial process must be carried out before the KKEP trial. Police officers who violate disciplinary rules and code of ethics will be examined and if proven, they will be subject to sanctions. The imposition of disciplinary sanctions and sanctions for violating the code of ethics do not erase criminal charges against the police officers concerned.
Keywords :Police, Abuse of Authority, Professional Code of Ethics.