URGENSI PENGATURAN DEFINISI OBAT ESENSIAL DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
THE URGENCY OF SETTING THE DEFINITION OF ESSENTIAL DRUG IN LAW NUMBER 36 OF 2009 ON HEALTH
Kesehatan merupakan salah satu faktor kualitas hidup yang mencerminkan pemenuhan kebutuhan dasar manusia. Pemerintah Indonesia telah menerbitkan aturan untuk menanggulangi masalah kesehatan namun dalam praktiknya masih banyak penggunaan istilah obat dalam peraturan menimbulkan ketidakjelasan salah satunya adalah definisi obat esensial. Definisi obat esensial ditemukan dalam Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2007 namun dalam Undang-Undang Kesehatan istilah obat esensial tidak ada. Jenis penelitian hukum ini termasuk dalam penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan konsep (conceptual approach) dan pendekatan perundang undangan (statute approach). Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaan (library research) dengan menggabungkan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Bahan hukum yang digunakan adalah Peraturan Presiden Nomor 94Tahun 2007 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Atas Pengadaan dan Penyaluran Bahan Obat, Obat Spesifik dan Alat Kesehatan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tenteng Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan No. HK. 02.02 / MENKES / 068/1/2010 Tentang Kewajiban Menggunakan Obat Generik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah.Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti definisi obat essensial merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan upaya kesehatan sehingga para pemangku yang berwenang perlu membentuk definisi Obat Esensial dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dengan merujuk DOEN dan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2007 tentang Pengendalian dan Pengawasan atas Pengadaan dan Penyaluran Bahan Obat, Obat Spesifik dan Alat Kesehatan yang Berfungsi Sebagai Obat dan peneliti memberikan rekomendasi bahwa peraturan tersebut harus menyantumkan istilah obat esensial karena hal itu merupakan wujud dari kepastian hukum masyarakat dan pemangku kepentingan.
Kata Kunci: Kesehatan, Daftar Obat Esensial Nasional, Kepastian Hukum, Masyarakat
Health is one of the factors of quality of life that reflects the fulfillment of basic human needs. The Indonesian government has issued regulations to address health problems, but in practice there are still many uses of the term drug in the regulations causing ambiguity, one of which is the definition of essential drugs. The definition of essential medicine is found in Presidential Regulation No. 94 of 2007 but in the Health Law the term essential medicine does not exist. This type of legal research is included in normative legal research. The approach used in this research is a conceptual approach and a statute approach. The technique of collecting legal materials in this study uses library research by combining primary legal materials, secondary legal materials and non-legal materials. The legal materials used are Presidential Regulation Number 94 of 2007 concerning Control and Supervision of the Procurement and Distribution of Drugs, Specific Drugs and Medical Devices, Law Number 36 of 2009 concerning Health and Regulation of the Minister of Health No. HK. 02.02 / MENKES / 068/1/2010 Concerning the Obligation to Use Generic Drugs in Government Health Service Facilities. Based on the results of research conducted by researchers, the definition of essential drugs is an important element in the implementation of health efforts so that the competent authorities need to establish a definition of essential drugs in Law Number 36 of 2009 by referring to DOEN and Presidential Regulation Number 94 of 2007 concerning Control and Supervision Procurement and Distribution of Medicinal Materials, Specific Drugs and Medical Devices that Function as Medicines and researchers recommend that the regulation must include the term essential medicine because it is a manifestation of legal certainty for the community and stakeholders.
Keywoards: Health, National essential medicines list Legal Assurance, Public