Harmonisasi Hukum Peraturan Penanggulangan Bencana Di Indonesia
Harmonization of Disaster Management Regulation Law in Indonesia
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Bahan hukum yang dianalisis meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan non-hukum. Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk menganalisis akibat hukum dari disharmoni dalam peraturan penanggulangan bencana di Indonesia dan untuk mengeksplorasi upaya mewujudkan peraturan penanggulangan bencana yang harmonis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum dari disharmoni dalam peraturan penanggulangan bencana menyebabkan ketidakpastian hukum, karena terdapat berbagai substansi yang sama yang diatur dalam peraturan yang berbeda dan saling bertentangan, seperti pengaturan wabah penyakit menular yang diatur dalam undang-undang tersendiri. Selain itu, terdapat kebutuhan mendesak untuk merevisi Undang-Undang Penanggulangan Bencana (UUPB) yang dianggap ketinggalan zaman dan perlu disempurnakan agar dapat disesuaikan dengan berbagai undang-undang terkait penanggulangan bencana. Penelitian ini memberikan dua saran utama: pertama, bagi pembentuk undang-undang (pemerintah dan DPR) perlu melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; kedua, perlu adanya pengaturan pelaksana sebagai tindak lanjut revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 yang mengatur mengenai batasan kewenangan masing-masing lembaga yang terlibat dalam penanggulangan bencana
This study uses a juridical-normative legal research method with a statutory approach and a conceptual approach. The legal materials analyzed include primary, secondary, and non-legal legal materials. The main objective of this study is to analyze the legal consequences of disharmony in disaster management regulations in Indonesia and to explore efforts to realize harmonious disaster management regulations. The results of the study indicate that the legal consequences of disharmony in disaster management regulations cause legal uncertainty, because there are various similar substances that are regulated in different and conflicting regulations, such as the regulation of infectious disease outbreaks which are regulated in separate laws. In addition, there is an urgent need to revise the Disaster Management Law (UUPB) which is considered outdated and needs to be refined so that it can be adjusted to various laws related to disaster management. This study provides two main suggestions: first, for lawmakers (government and DPR) it is necessary to revise Law Number 24 of 2007 concerning Disaster Management; second, there needs to be implementing regulations as a follow-up to the revision of Law Number 24 of 2007 which regulates the limits of authority of each institution involved in disaster management