ABSTRAK
Analisis Putusan Hakim Perkara Nomor 462/Pdt.G/2017/PN.Bdg. mengenai Wanprestasi yang dilakukan oleh PT.KAI
Nama : Oktaviano Ferdian Pratama
NIM : 15040704065
Jurusan : S-1 Hukum
Fakultas : IlmuSosial dan Hukum
NamaLembaga : UniversitasNegeri Surabaya
Pembimbing : Indri Fogar Susilowati, S.H., M.H.
Permasalahan yang hendak diangkat menjadi fokus kajian oleh penulis adalah permasalahan wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa Barang Milik Negara yang melibatkan PT. J.Co Donut & Coffee (penggugat) selaku perusahaan yang menyewa obyek sewa berupa aset dari PT Kereta Api Indonesia (tergugat). Penggugat hendak menyewa aset berupa tanah dan bangunan untuk jangka waktu selama 5 tahun untuk digunakan sebagai store J.Co Donut & Coffee. Setelah Penggugat melakukan pembayaran termin I, Tergugat tidak segera menyerahkan objek sewa kepada Penggugat. Permasalahan ini diajukan ke pengadilan dan putusannya pada Perkara Nomor 462/Pdt.G/2017/PN.Bdg. tersebut hakim tidak mengabulkan semua gugatan yang diajukan penggugat.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis (1) Untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim (ratio decidendi) dalam perkara Nomor 462/Pdt.G/2017/PN. Bandung dikaitkan dengan konsep wanprestasi. (2) akibat hukum bagi para pihak dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 462/Pdt.G/2017/PN.Bdg yang telah melakukan wanprestasi dalam suatu perjanjian. Penelitian ini adalah jenis penelitian normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus dan pendekatan konsep. Dalam menyelesaikan isu hukum peneliti menggunakan metode interpretasi hukum.
Hasil penelitian ini adalah hakim telah memutus perkara ini dengan cukup tepat. tergugat melakukan bentuk wanprestasi yaitu tidak melakukan prestasi sama sekali dan tergugat melakukan wanprestasi karena kesalahan akibat kelalaian. Penggugat juga sudah tepat melakukan gugatan wanprestasi dan bukan PMH. Pada pertimbangan hakim lainya, penulis kurang setuju dengan tidak dikabulkanya gugatan menyerahkan objek sewa kepada Penggugat oleh hakim, karena objek sewa yang diperjanjikan diawal menurut penulis masih bisa diserahkan kepada Penggugat. Selanjutnya peneliti juga meneliti akibat hukum yang timbul terhadap kedua belah pihak dalam putusan Nomor 462/Pdt.G/2017.PN.Bdg.
Kata Kunci: Perjanjian, Sewa Menyewa, Wanprestasi, Ganti Rugi, Bunga.
Analysis of Judge Verdict in Case Number 462/Pdt.G/2017/PN.Bdg. Concerning Defaults Carried Out by PT. KAI
Name : Oktaviano Ferdian Pratama
Department : S-1 Law
Faculty : Social science and law
Name of institution : State University Of Surabaya
Advisor : Indri Fogar Susilowati, S.H., M.H.
The research aim to appoint default problem in leasing agreement of state property involving PT. J.Co Donut and Coffee (as the plaintiff). PT. J.Co Donut and Coffee rented state property from PT. Kereta Api Indonesia (defendant). The Plaintiff’s objective’s duration of renting is 5 years as a J.Co store. After the first term of payment, the defendant wasn’t fulfill their obligation in handing the leasing object. This matter proposed to the court and the verdict is listed in Court Number 462/Pdt.G/2017/PN.Bdg. The judges wasn’t granted the all claim.
This research objectives are to find out (1) the Ratio Decidendi linked with default concept. (2) The law consequences for the parties in decision of the Bandung’s court number 462/Pdt.G/2017/PN.Bdg. The type of the research is normative research. The approach of this research is statue approach, case approach, and conceptual approach. In solving the issue, the research using law interpretation method.
The result of this research is claiming that the judges already give correct decision because the defendant doing a default because of omission failure. The plaintiff also doing the correct action by suing the default not tort. In other judges consideration, the researcher less agree with the action of not granting the claim of the leasing object. The researcher thought it suppose to be handed to the Plaintiff. Furthermore, researchers also examined the legal consequences arising from both parties in the decision of the Bandung’s court number 462/Pdt.G/2017/PN.Bdg.
Keywords: Agreement, Leasing, Default, Compensation, Interest