Profit-Sharing Agreement in Fisheries Between Boat Owner Fishermen and Labor Fishermen in Pasongsongan District, Sumenep Regency
Indonesia memiliki potensi besar di sektor kelautan, termasuk Jawa Timur yang menjadi salah satu penghasil perikanan tangkap terbesar. Kabupaten Sumenep, khususnya Kecamatan Pasongsongan, mencatatkan produksi tinggi namun belum sebanding dengan kesejahteraan nelayan penggarap. Hal ini disebabkan oleh sistem bagi hasil yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan perilaku (behavioral approach) dan deskriptif kualitatif. Hasil menunjukkan bahwa praktik bagi hasil tidak sepenuhnya sesuai dengan regulasi. Selain itu, sistem hutang dalam praktik bagi hasil memperburuk kondisi nelayan penggarap, di mana mereka harus menanggung biaya operasional saat mengalami kerugian. Perjanjian lisan yang dilakukan menimbulkan ketidakpastian hukum. Hambatan yang timbul yakni pelaksanaan perjanjian masih berdasarkan kebiasaan masyarakat setempat, belum adanya sosialisasi dari pemerintah mengenai regulasi bagi hasil perikanan, serta metode penyelesaian sengketa yang terbatas pada musyawarah.
Kata kunci: Perjanjian, Bagi Hasil, Kesejahteraan, Perikanan, Pasongsongan
Indonesia possesses substantial potential in the maritime sector, with East Java being one of the leading provinces in marine capture fisheries production. Sumenep Regency, particularly Pasongsongan District, records a high level of fishery output; however, this productivity is not proportionate to the welfare of the small-scale fishermen. This discrepancy is primarily due to a profit-sharing system that does not align with the provisions of Law Number 16 of 1964 concerning Fisheries Profit Sharing and Law Number 7 of 2016 concerning the Protection and Empowerment of Fishermen. This study employs an empirical juridical method with a behavioral and qualitative descriptive approach. The findings reveal that the existing profit-sharing practices deviate from the applicable legal framework. Additionally, the debt system embedded within the profit-sharing mechanism exacerbates the economic burden on fishermen, who are often required to cover operational costs during periods of loss. Oral agreements further contribute to legal uncertainty. The implementation of such agreements remains heavily influenced by local customary practices, with minimal governmental outreach regarding relevant regulations and limited dispute resolution mechanisms, which are predominantly based on deliberation.
Keywords: Agreement, Fisheries,Pasongsongan