PENGATURAN HUKUM BAGI PEMBERI DAN PENERIMA IMBALAN DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK TAHUN 2018
LEGAL ARRANGEMENTS FOR THE GIVER AND RECEIVER OF RETURNS IN THE CONVENIENT 2018 REGIONAL HEAD ELECTIONS
Pemilihan kepala daerah adalah agenda untuk memilih wakil rakyat yang diselenggarakan setiap 5 tahun sekali. Pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah sering tidak terhindarkan. Pelanggaran yang ada dalam pemilihan kepala daerah salah satunya, pemberian imbalan politik kepada partai politik. Imbalan politik berupa biaya yang harus dikeluarkan oleh bakal calon peserta pemilihan kepala daerah yang diusung oleh partai politik tertentu. Biaya tersebut digunakan untuk memperoleh surat rekomendasi dari partai politik.
Berdasarkan ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, setiap orang dilarang memberikan imbalan dalam bentuk apapun kepada partai politik dalam proses pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terkait Pengaturan hukum bagi pemberi dan penerima imbalan dalam pemilihan kepala daerah serentak tahun 2018. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum (legal research).
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pemberian imbalan politik kepada partai politik oleh seseorang yang ingin mencalonkan diri menjadi kepala daerah tidak hanya terjadi di satu wilayah saja, bawaslu memperoleh berbagai laporan atau temuan tentang imbalan politik dari berbagai wilayah yang menyelenggarakan pilkada serentak. Kurangnya alat bukti dan barang bukti serta ketidak seragaman antara bawaslu dan sentra gakkumdu dalam pengamblan keputusan mengakibatkan kasus ini sulit untuk diselesaikan. Sanksi pidana merupakan sanksi yang tepat untuk digunakan dalam menyelesaikan kasus pemberian imbalan politik sesuai dengan Pasal 187 B dan Pasal 187 C Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
Kata Kunci : Pengaturan Hukum, Pemberian imbalan politik, Pemilihan Kepala Daerah, Partai Politik
The regional head election is an agenda to elect people's representatives which is held every 5 years. Violations in regional head elections are often unavoidable. One of the violations in regional head elections is the provision of political rewards to political parties. Political rewards are in the form of costs that must be incurred by the candidates for the regional head election carried out by certain political parties.
Pursuant to the provisions of Article 47 of the Regional Head Election Law, it is prohibited for anyone to give compensation in any form to political parties in the nomination process for governors, regents, and mayors. The purpose of this study is to analyze legal arrangements related to legal arrangements for givers and recipients of compensation in the simultaneous regional head elections in 2018. This research method is legal research.
The results of the study can be concluded that the giving of political rewards to political parties by someone who wants to run for the regional head does not only occur in one region, Bawaslu obtains various reports or findings about political rewards from various regions that hold simultaneous local elections. The lack of evidence and evidence as well as the inconsistency between Bawaslu and Sentra Gakkumdu in making decisions makes this case difficult to resolve. Criminal sanctions are appropriate sanctions to be used in resolving cases of granting political rewards in accordance with Article 187 B and Article 187 C of the Regional Head Election Law.
Keyword : Legal Arrangements, Providing Political Rewads, Regional Head Elections, Political Parties