Kesadaran Hukum Pelaku Perkawinan Beda Agama di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat
Legal Awareness of Interfaith Marriage Actors in South Jakarta and Central Jakarta
Permasalahan perkawinan kian semerbak hingga membuat Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan kewalahan menanganinya. Salah satu konflik dalam perkawinan yang saat ini menjadi perhatian adalah perkawinan beda agama. Peneliti tertarik mengangkat permasalahan perkawinan beda kepercayaan ini dilatarbelakangi oleh sejauh ini UU Perkawinan tidak memfasilitasi keberlangsungan perkawinan beda agama yang dilakukan di Indonesia akan tetapi pada praktiknya, perkawinan beda agama banyak dilakukan oleh masyarakat yang dibantu oleh yayasan Harmoni Mitra Madania sebagai fasilitator. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana kesadaran hukum pelaku perkawinan beda agama di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang dikaji dengan pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Penelitian ini didukung dengan bahan hukum primer melalui wawancara dan mengirimkan kuisioner kepada responden, bahan hukum sekunder yang didapat melalui studi kepustakaan seperti peraturan perundang-undangan, jurnal, artikel, skripsi, buku dan pendapat para ahli. Dan bahan hukum tersier. Hasil pembahasan dari penelitian ini menunjukkan sejauh mana kesadaran hukum masyarakat terhadap perkawinan beda agama.
The problem of marriage is getting more and more pervasive to the point of making Law no. 1 of 1974 concerning marriage was overhelmed by the handling. One of the conflicts in the marriage that is currently a concern is interfaith marriage. The researcher raised the issue of interfaith marriages against the background of the extent to which the Marriage Law does not support the continuity of interfaith masrriages carried out in Indonesia but in practice,interfaith marriage are mostly carried out by the community, assisted by the Harmoni Mitra Madania Foundation as a facilitator. The purpose of this study is to find out how the legal awareness of interfaith marriage actors to marriage regulations in South Jakarta and Central Jakarta. This research is an empirical legal research that is studied with a concept approach and a case approach. This research is supported by primary legal materials throughinterviews and sending questionnaires to respondents, secandary legal materials obatained through literature studies such as a legislation, journals, articles, theses, books and expert opinions. And tertiary legal materials. The result of the discussion of this study indicate the extent to which peoples legal awareness of interfaith marriage is.