Tanggung Jawab Penjual Terhadap Barang yang Tidak Sesuai dalam Perjanjian Jual Beli Secara Daring di Lazada
Sellers Responsibility for Items That are Not Compatible with The Online Purchase Agreement at Lazada
Kegiatan transaksi jual beli telah berkembang beriringan dengan meningkatnya teknologi. Dalam peningkatan media E-Commerce juga melahirkan adanya Marketplace. Salah satu Marketplace di Indonesia adalah Lazada. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt) Pasal 1457 menjelaskan definisi jual beli. Meskipun perjanjian dibentuk dengan maksud agar semua transaksi berjalan dengan baik, tetapi ketika salah satu pihak tidak memenuhi isi perjanjian (prestasi) maka hal ini dikatakan wanprestasi. Masalah banyak muncul dari hal tersebut adalah banyak penjual yang melakukan wanprestasi seperti mengirimkan barang yang tidak sesuai. Tujuan dari penelitian ini sendiri untuk mengetahui bentuk tanggung jawab wanprestasi penjual dalam perjanjian jual beli secara online di Marketplace Lazada dan mengetahui perlindungan hukum pembeli akibat wanprestasi yang dilakukan penjual dalam perjanjian jual beli secara online di Marketplace Lazada. Pada penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian bahwa kasus wanprestasi yang dilakukan penjual dalam Melakukan apa yang dijanjikan. Namun, tidak semestinya yang telah dijanjikan. Penjual memiliki tanggung jawab untuk melakukan penukaran barang sejalan dengan dua prinsip pertanggungjawaban yakni prinsip tanggung jawab berdasarkan adanya unsur kesalahan (liability based on fault) dan prinsip tanggung jawab berdasarkan wanprestasi (breach of warranty). Menurut Pasal 1234 KUHPdt, pengganti biaya, rugi, dan bunga karena tidak terpenuhinya perjanjian, barulah diwajibkan jika pihak yang memiliki kewajiban prestasi dalam perjanjian setelah dinyatakan lalai untuk memenuhi perjanjiannya. Bentuk tanggung jawab yang harus dilakukan oleh penjual adalah ganti kerugian. Perlindungan hukum pembeli akibat wanprestasi yang dilakukan penjual dalam perjanjian jual beli secara online di Marketplace Lazada dapat dilakukan dengan cara internal dan eksternal.
Kata Kunci: Tanggung Jawab, Jual Beli Online, Barang yang tidak sesuai
Buying and selling transaction activities have developed hand in hand with improving technology. The increase in E-Commerce media also gave birth to a Marketplace. One of the Marketplaces in Indonesia is Lazada. In the Civil Code (KUHPdt), Article 1457 explains the definition of buying and selling. Even though the agreement was formed with the intention that all transactions go well, when one of the parties does not fulfill the agreement's contents, this is the default. The problem that arises from this is that many sellers commit defaults, such as sending goods that are not suitable. This research aims to find out the form of the seller's default responsibility in the online sale and purchase agreement on the Lazada Marketplace and to find out the buyer's legal protection due to default by the seller in the online sale and purchase agreement on the Lazada Marketplace. This study uses normative legal research. The study results show that sellers committed default cases in carrying out what was promised. However, it should not have been promised. The seller is responsible for exchanging goods in line with the two principles of accountability, namely, the principle of liability based on fault and the principle of breach of warranty. According to Article 1234 of the Civil Code, compensation for costs, losses, and interest due to non-fulfillment of the agreement is only obligatory if the party must fulfill the agreement after being declared negligent in fulfilling the agreement. The seller must carry out the form of responsibility as compensation. Legal protection for buyers due to default by sellers in online sales and purchase agreements on the Lazada Marketplace can be done internally and externally.
Keywords: Buying and selling transaction, responsibility, Items that are not compatible