Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Paruh Waktu Untuk Mendapatkan Hak Cuti Tahunan
Legal Protection For Part-Time Workers To Obtain Annual Leave Entitlements
Berdasarkan KBBI pengertian pekerja paruh waktu adalah pekerja yang bertugas hanya dalam sebagian waktu dari ketentuan waktu kerja normal. Ketentuan waktu kerja terdapat pada Pasal 77 UUK jo. UU Cipta Kerja yakni 7 jam/hari selama 6 hari atau 8 jam/hari selama 5 hari. Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan jo Undang-Undang Cipta Kerja maupun aturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tidak menyebutkan secara eksplisit perjanjian kerja untuk pekerja paruh waktu. Apabila ketentuan mengenai pekerja paruh waktu hanya didasarkan pada kesepakatan kerja dapat memunculkan beberapa permasalahan terkait hak yang akan diperoleh sebagaimana mestinya khususnya mengenai hak cuti berdasarkan Pasal 79 UUK jo. UU Cipta Kerja. Adapun tujuan penelitian yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui mengenai pengaturan yang tepat bagi Pekerja Paruh Waktu untuk mendapatkan hak cuti tahunan serta mengetahui mengenai upaya perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada Pekerja Paruh Waktu. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Pendekatan penulisan menggunakan pendekatan undang-undang dengan membedah bahan hukum yang dikumpulkan dengan cara studi literatur yang dianalisis secara preskriptif, serta pendekatan konseptual yang merujuk pada doktrin-doktin hukum maupun padangan para ahli. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa kriteria jenis pekerjaan Pekerja Paruh Waktu memiliki kesamaan sehingga pengaturan hak dan kewajiban bagi Pekerja Paruh Waktu dapat menggunakan ketentuan sesuai dengan PKWT. Mengenai perlindungan hak dasar pekerja dalam hal ini hak cuti tahunan dapat diberikan kepada Pekerja Paruh Waktu secara proposional sesuai dengan masa kerja. Adapun perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada Pekerja Paruh Waktu perlu mewujudkannya dalam bentuk dasar hukum yang jelas dengan meratifikasi Konvensi Jenewa dan menerapkan di Indonesia dalam bentuk Peraturan Pemerintah sebagai jenis pekerjaan turunan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Kata Kunci: Pekerja Paruh Waktu, Hak Cuti Tahunan, Perlindungan Hukum.
Based on KBBI, part-time workers are those who work only part of the time from normal working hours. Provisions for working time are contained in Article 77 UUK jo. The Job Creation Law is 7 hours/day for 6 days or 8 hours/day for 5 days. The Labor Law in conjunction with the Job Creation Law and its derivative regulations, namely Government Regulation Number 35 of 2021, does not explicitly mention work agreements for part-time workers. If the provisions regarding part-time workers are only based on a work agreement, it can raise several problems related to the rights to be obtained properly, especially regarding leave rights under Article 79 UUK jo. Job Creation Law. The research objectives to be achieved in this study are to find out about the proper arrangements for Part-Time Workers to obtain annual leave rights and to find out about the legal protection measures that can be given to Part-Time Workers. The research method used is normative juridical research. The writing approach uses a statutory approach by dissecting legal materials collected using literature studies which are analyzed prescriptively, as well as a conceptual approach that refers to legal doctrines as well as the views of experts. Based on the research results, it is known that the criteria for the type of work of Part-Time Workers have similarities so that the rights and obligations of Part-Time Workers can use the provisions by the PKWT. Regarding the protection of workers' basic rights, in this case, the right to annual leave can be given to Part-Time Workers in proportion to the length of service. As for the legal protection that can be given to part-time workers, it is necessary to realize it in the form of a clear legal basis by ratifying the Geneva Convention and implementing it in Indonesia in the form of government regulation as a derivative type of work from the Specific Time Work Agreement (PKWT).
Keywords : Part Time Worker, Annual Leave Entitlement, Legal Protection.