Imprisonment as a Criminal Sanction for Public Self-Exhibition Depicting Nudity in Relation to the Principle of Legal Utility
Hak atas kesehatan adalah hak bagi setiap orang, termasuk sehat secara fisik, jiwa, dan sosial sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Namun pada kenyataannya, berdasarkan survei yang dilakukan oleh Indonesia - National Adolescent Mental Health Survey (I-NAMHS) pada tahun 2022, beberapa orang mengalami gangguan jiwa berupa gangguan perilaku, salah satunya yaitu gangguan ekshibisionisme. Gangguan tersebut memiliki gejala berupa kecenderungan yang menetap atau berulang pada seseorang untuk memamerkan alat kelaminnya kepada orang lain secara tiba-tiba di tempat terbuka. Dalam hukum pidana, tindakan tersebut diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang disertai ancaman sanksi pidana penjara dan/atau sanksi pidana denda. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa pengenaan sanksi pidana penjara bagi orang yang mempertontonkan diri di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan bertentangan dengan asas kemanfaatan hukum dan untuk mengetahui apa orang yang mempertontonkan diri di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan dapat dikenakan sanksi berupa rehabilitasi. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi pidana penjara tidak sepenuhnya bertentangan dengan asas kemanfaatan hukum. Pelaku tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa rehabilitasi apabila tindakan tersebut dipandang sebagai pelecehan seksual nonfisik. Kesimpulannya, sanksi pidana penjara dapat memberikan manfaat berupa kebahagiaan kepada masyarakat, namun tidak dapat memberikan manfaat bagi pelaku yang memiliki gangguan ekshibisionisme. Pelaku dapat dikenakan sanksi berupa rehabilitasi apabila tindakannya dipandang sebagai pelecehan seksual nonfisik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kata Kunci: Sanksi Pidana Penjara, Gangguan Ekshibisionisme, Asas Kemanfaatan Hukum, Rehabilitasi.
The right to health is a fundamental right of every individual, encompassing physical, mental, and social well-being, as stipulated in Article 4 paragraph (1) letter (a) of Law Number 17 of 2023 on Health. However, in practice, based on a survey conducted by the Indonesia–National Adolescent Mental Health Survey (I-NAMHS) in 2022, some individuals experience mental disorders in the form of behavioral disorders, one of which is exhibitionism disorder. This disorder is characterized by a persistent or recurrent tendency to suddenly expose one’s genitals to others in public places. In criminal law, such conduct is regulated under Article 36 of Law Number 44 of 2008 on Pornography, which provides for criminal sanctions in the form of imprisonment and/or fines. This study aims to examine whether the imposition of imprisonment as a criminal sanction for individuals who publicly exhibit themselves depicting nudity contradicts the principle of legal utility, and to analyze whether such individuals may instead be subject to sanctions in the form of rehabilitation. The research employs a normative juridical method, utilizing statutory, conceptual, and case approaches. The findings indicate that imprisonment as a criminal sanction is not entirely contrary to the principle of legal utility. Individuals who commit such acts may be subject to rehabilitation sanctions if the conduct is regarded as non-physical sexual harassment. In conclusion, imprisonment may provide social benefits in the form of public welfare, but it does not offer benefits to offenders who suffer from exhibitionism disorder. Therefore, offenders may be subjected to rehabilitation sanctions when their actions are classified as non-physical sexual harassment as regulated under Law Number 12 of 2022 on Sexual Violence Crimes.
Keywords: Criminal Sanctions of Imprisonment, Exhibitionism Disorder, Principle of Legal Utility, Rehabilitation.