APPLICATION OF THE RIGHTS OF DETAINEES WHO DIED IN STATE DETENTION CENTERS CLASS I OF SURABAYA
Tahanan merupakan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, tahanan adalah seseorang yang sedang menjalani proses beracara hukum pidana guna untuk mendapatkan keputusan yang tetap oleh hakim di pengadilan. Hak asasi manusia adalah anugerah yang diberikan oleh Tuhan yang maha esa yang melekat pada diri manusia merupakan hak yang tidak dapat dipisahkan dan dicabut, hak asasi manusia adalah hak – hak moral yang berasal dari kemanusiaan setiap insan dan hak-hak itu bertujuan untuk menjamin martabat setiap manusia. Hak asasi manusia harus terjamin, baik manusia yang bebas ataupun manusia yang sedang menjalani proses hukum. Dalam pasal 28D ayat (1) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menjelaskan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.” Maka dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap warga negara Indonesia diperlakukan sama dimata hukum. Tahanan merupakan seseorang yang sedang menjalani proses hukum dan harus terjamin haknya. Rumah Tahanan Negara atau yang disebut Rutan merupakan tempat penahanan bagi para tahanan yang sedang menjalani proses persidangan. Didalam Rutan terdapat hak tahanan yang harus terjamin. Hak tahanan diatur dalam Peraturan Pemerintsh No. 58 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan. Hak tahanan memiliki berbgai macam jenis, salah satunya adalah hak tahanan yang meninggal di Rutan. Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya merupakan Rutan terbesar di Jawa Timur yang memiliki kapasitas tahanan terbesar yaitu 501, namun juga memiliki tingkat over kapasitas tertinggi yaitu 478% dari kapasitas yang mampu ditampungnya. Sehingga sangat besar kemungkinan penerapan hak tahanan yang ada di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya tidak tercapai dengan baik. Termasuk hak tahanan yang meninggal di Rutan.
Kata kunci : Tahanan, Hak, Rutan, Overkapasitas
A detainee is someone who is suspected of committing a crime, A detainee is someone who is undergoing a criminal legal proceeding in order to obtain a permanent decision by a judge in court. Human rights are a gift given by an almighty God that is inherent in human beings is an inseparable and revoked right, Human rights are moral rights derived from the humanity of every human being and those rights aim to guarantee the dignity of every human being. Human rights must be guaranteed, both free human beings and people undergoing legal proceedings. Human rights must be guaranteed, both free human beings and those undergoing legal proceedings. In article 28D paragraph (1) Constitution Republic of Indonesia 1945 explained that "Everyone has the right to recognition, guarantees, protection and certainty of law that is fair and equal treatment before the law." Then the article explains that every Indonesian citizen is treated equally in the eyes of the law. A detainee is someone who is undergoing legal proceedings and his rights must be guaranteed. State Detention House or what is called Rutan. is a place of detention for detainees who are undergoing the trial process. In detention centers there are prisoners' rights that must be guaranteed. The rights of detainees are regulated in the Government Regulation Number 58 year 1999 concerning Terms and Procedure for Implementing Authority, Duties and Responsibilities of Prisoner Care. The right of detainees has various types, one of which is the right of prisoners who died in detention centers. State Detention Class I of Surabaya are The largest detention center in East Java, which has the largest prison capacity is 501, But it also has the highest over capacity, which is 478% of the capacity it can accommodate. So it is very likely that the application of prisoners' rights in the Detention Center Class I of Surabaya will not be achieved properly. Including the rights of prisoners who died in detention centers.
Keywords: Prisoners, Rights, Detention Center, Overcapacity