ANALISIS YURIDIS MENGENAI TINDAKAN PENGUNTITAN
DI INDONESIA
LEGAL ANALYSIS OF STALKING IN INDONESIA
Penelitian ini mengkaji peraturan hukum mengenai tindakan penguntitan yang berlaku di Indonesia. Latar belakang penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum di Indonesia masih tergolong lemah dan belum cukup mumpuni untuk mengatasi permasalahan mengenai penguntitan. Permasalahan utama terletak pada keraguan mengenai apakah aturan yang menyinggung mengenai tindakan penguntitan ini benar-benar dapat digunakan untuk menanggulangi kasus penguntitan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum pidana terkait dengan penguntitan. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Kesimpulan penelitian menemukan bahwa meskipun terdapat beberapa pasal yang cukup bersinggungan dengan penguntitan seperti Pasal 493 KUHP, namun masih belum cukup kuat untuk dianggap dapat mengkriminalisasi tindakan penguntitan di Indonesia. Oleh sebab itu, disarankan untuk memperkuat peraturan yang telah berlaku dengan membuat kriteria yang memenuhi unsur tindakan penguntitan, mempertimbangkan syarat pembuktian dalam UU TPKS yang membuat keterangan korban dapat menjadi alat bukti, membuat layanan pengaduan bagi korban, dan memberlakukan peraturan penahanan atau restraining order.
This study examines the legal regulations governing stalking behavior in Indonesia. The background of the research highlights that the Indonesian legal system remains relatively weak and insufficient to adequately address issues related to stalking. The main problem lies in the uncertainty regarding whether the existing provisions that touch upon stalking can effectively be used to handle stalking cases. This research aims to analyze the criminal law regulations related to stalking. The method employed is normative legal research using statutory and conceptual approaches. The findings indicate that although several articles, such as Article 493 of the Indonesian Criminal Code (KUHP), are tangentially related to stalking, they are still not strong enough to criminalize stalking behavior in Indonesia. Therefore, this study recommends strengthening existing regulations by establishing clearer criteria that fulfill the elements of stalking, considering the evidentiary provisions under the Sexual Violence Prevention Law (UU TPKS) that allow victim statements to serve as valid evidence, creating accessible reporting services for victims, and implementing detention measures or restraining orders.