Analisis Formulasi Kebijakan Program Revitalisasi Pasar Besar Kota Pasuruan Tahun 2022
Analysis of the Policy Formulation of the Pasuruan City Large Market Revitalization Program in 2022
Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis proses formulasi kebijakan program revitalisasi Pasar Besar Kota Pasuruan, dengan fokus pada tahapan-tahapan yang dilalui dalam perumusan kebijakan. pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dan menggunakan teknik wawancara kepada narasumber dan juga dokumentasi. Hasil dalam penelitian mengungkapkan proses formulasi kebijakan revitalisasi Pasar Besar tidak sepenuhnya sam dengan empat tahapan ideal. Dari empat tahap yang seharusnya dilalui pendefinisian masalah, proses agenda, perumusan alternatif, dan penetapan kebijakan, hanya dua tahap yang dilakukan oleh para perumus kebijakan dalam formulasi kebijakan yakni pendefinisian masalah dan penetapan kebijakan. hasil penelitian mengungkapkan pada tahap pendefinisian masalah, Disperindag mendefinisikan masalah utama sebagai kerusakan dan ketidaklayakan sarana dan prasarana pasar yang sudah mencapai 70 persen sehingga menunjukkan ketidaksesuaian dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) pasar rakyat. pada tahap penetapan kebijakan, program ditetapkan dan direalisasikan melalui Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Disperindag tahun 2022 dengan pola pembiayaan melalui bantuan keuangan ke pemerintah provinsi. Beberapa hal terkait dengan proses perumusan kebijakan program revitalisasi pasar antara lain: perlunya memperluas alternatif kebijakan menjadi beberapa opsi pilihan alternatif seperti memperti mempertimbangkan revatalisasi pasar parsial atau revitalisasi total, kemudian perlunya adanya penandaan alternatif seperti revitalisasi secara bertahap atau bisa melakukan perbaikan kecil-kecilan namun konsisten.
Kata Kunci: Formulasi, Kebijakan, Revitalisasi Pasar
This study aims to analyze the policy formulation process for the Pasar Besar revitalization program in Pasuruan City, focusing on the stages involved in policy formulation. The approach used in this study is descriptive qualitative and utilizes interview techniques with informants and documentation. The results of the study reveal that the Pasar Besar revitalization policy formulation process does not fully conform to the four ideal stages. Of the four stages that should be gone through: problem definition, agenda process, alternative formulation, and policy determination, only two stages were carried out by policy makers in policy formulation: problem definition and policy determination. The research results revealed that at the problem definition stage, the Department of Industry and Trade defined the main problem as damage and unsuitability of market facilities and infrastructure, which had reached 70 percent, thus indicating a non-compliance with the Indonesian National Standard (SNI) for traditional markets. At the policy-making stage, the program was established and realized through the Department of Industry and Trade's 2022 Regional Work Plan (RKPD) with a financing pattern through financial assistance to the provincial government. Several matters related to the process of formulating market revitalization program policies include: the need to expand policy alternatives into several alternative options, such as considering partial market revitalization or total revitalization, then the need for alternative marking, such as gradual revitalization or being able to make small but consistent improvements.
Keywords: Policy, Formulation, Market Revitalization