Kesadaran Hukum Konsumen Mengenai Label Halal Makanan Oleh-Oleh Khas Kediri
Consumer Legal Awareness Regarding The Halal Label of Kediri Food Souvenirs
Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal mengatur bahwa produk makanan yang diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal, sehingga pelaku usaha memiliki kewajiban untuk mencatumkan label halal pada kemasan yang telah disertifikasi halal. Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 huruf a menyatakan bahwa konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi makanan, karena makanan yang memiliki label halal telah teruji dan aman untuk dikonsumsi, maka dari itu label halal dalam makanan sangat penting terutama bagi konsumen muslim. Berkaitan dengan kewajiban pelaku usaha mencantumkan label halal pada makanan, maka konsumen juga memiliki kewajiban untuk membaca informasi pada sebuah produk sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, namun pada faktanya terdapat produk Gethuk Pisang makanan oleh-oleh khas Kediri beredar banyak yang belum memiliki label halal. Adanya penelitian ini memiliki tujuan menganalisis kesadaran hukum konsumen mengenai label halal makanan oleh-oleh khas Kediri yaitu Gethuk Pisang dan memahami faktor-faktor apa saja yang menjadi pengaruh konsumen tidak memperhatikan label halal pada Gethuk Pisang makanan oleh-oleh khas Kediri. Penelitian ini menggunakan jenis metode penelitian yuridis empiris dengan melaksanakan penelitian di lokasi Jalan Yos Sudarso Kediri. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini memperlihatkan bahwa tingkat kesadaran hukum konsumen mengenai label halal makanan oleh-oleh khas Kediri Gethuk Pisang tergolong rendah. Kesadaran hukum konsumen terhadap label halal dipengaruhi oleh beberapa hal yaitu kurang minatnya konsumen untuk membaca, faktor pendidikan konsumen, usia, jenis kelamin, agama, dan kurangnya konsumen mendapatkan sosialisasi mengenai pentingnya label halal.
Kata Kunci: Label Halal Makanan, Kesadaran Hukum, Konsumen.
Law Number 33 of 2014 concerning Guaranteed Halal Products stipulates that food products traded in Indonesia must be halal certified so business actors should put a halal label on packages that have been certified halal. In addition, Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection Article 4 letter states that consumers have the right to convenience, security, and safety in consuming food, because food that has been tested and is safe for consumption, therefore halal labels in food are very important, especially for Muslim consumer. Concerning the obligation of business actors to include halal labels on food, consumers also should read the information on a product as stipulated in Article 5 letter an of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, but in fact, there are Gethuk Pisang products as souvenirs typical of Kediri, many of which do not yet have a halal label. The existence of this research has the aim of analyzing consumer legal awareness regarding the halal label for Kediri special souvenirs namely Gethuk Pisang and understanding what factors influence consumers not to pay attention to the label halal on Gethuk Pisang for Kediri typical souvenirs. This study uses a type of empirical juridical research method by conducting research at the location of Jalan Yos Sudarso Kediri. Data collection techniques in this study are through observation, interviews, and documentation. The result of this study shows that the level of consumer legal awareness regarding the halal label of Gethuk Pisang Kediri souvenirs is relatively low. Consumer legal awareness of the halal label is influenced by several things, namely consumers’ lack of interest in reading, consumer education factors, age, gender, religion, and the lack of consumer getting socialization regarding the importance of halal labels.
Keywords: Food Halal Label, Legal Awareness, Consumers