The Validity Of Wage Deductions Clause For Ill Workers In A Contract Agreement As Reviewed Based On Law Of Employment (Study Of Contract Employee Number 008/PKWT/UDAR/X/2025)
Perjanjian kerja pada dasarnya merupakan dasar lahirnya hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha, maka dalam penentuan isi perjanjian kerja tidak boleh memuat klausula yang bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pada praktiknya, masih ditemukan perjanjian kerja yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya mengenai pemotongan upah pada pekerja ketika dalam kondisi sakit. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan klausula pemotongan upah pada pekerja dalam kondisi sakit yang tercantum pada perjanjian kerja, serta akibat hukum yang timbul akibat diadakannya perjanjian kerja yang berisikan klausula yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ditinjau dari perspektif perundang-undangan ketenagakerjaan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus, dengan menggunakan teknik analisis preskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa klausula pemotongan upah pekerja dalam kondisi sakit yang tercantum pada perjanjian kerja, merupakan perjanjian kerja yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan, khususnya bertentangan dengan Pasal 93 UU Cipta Kerja. Maka, klausula tersebut tidak memenuhi salah satu unsur syarat sahnya suatu perjanjian yang telah diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yang merupakan syarat objektif yang keempat yaitu sebab yang halal, yang berarti ketentuan dalam pekerjaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum. Akibat hukumnya, perjanjian kerja yang berisikan klausula yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, adalah batal demi hukum dan perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada. Jika perjanjian kerja PKWT berisikan klausula yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dapat dimintakan pembatalan dengan diubahnya status perjanjian kerja PKWTT oleh hakim.
Kata Kunci: Perjanjian kerja, Upah, Sakit. Pasal 1320
Employment agreement is basically a basis for the birth of employment relationship between workers and employers, therefore while determining the contents of employment agreement, it must not contain clauses that conflict the provisions stipulated in laws and regulations. In practice, some employment agreements are still found opposite by the laws and regulations, especially regarding wage deductions for workers when they are ill. This research aims to analyze the validity of clause for workers when they are ill as stated in employment agreement, also the legal consequences that might appeared from helding those employment agreement reviewed from the perspective of employment law. Method used in this research is normative research with statute approach, conceptual approach, and case approach, which uses prescriptive analysis techniques. Results of this research indicate that clause for ill workers as stated in employment agreement is opposite to the provisions of employment law. Therefore, those clause does not fulfill one of the validity requirements agreement as stipulated in Article 1320 of the Civil Law, is refered at the fourth objective requirement named a lawful cause, which means that the provisions of work must not conflict laws and regulations, morality, and public order. As legal consequence, the employment agreement containing clause that conflicts with laws and regulations is invalid and the agreement are deemed to never existed. If a contract employment agreement contains a clause that conflicts with laws and regulations, cancellation can be requested by changing the status of the permanent employment agreement by the judge.
Keywords: Employee Agreement, Salary, Illness, Article 1320