Penerapan Pasal 18 Permensos RI No 26 Tahun 2018 Terkait Pembinaan ABH di UPT PRSMP Surabaya
The Implementation Of Article 18 Permensos RI No 26 Year 2018 Related To ABH In The UPT PRSMP Surabaya
Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Penanganan terhadap ABH diatur dalam UU RI NO 11 Tahun 2012 yang selanjutnya di sebut UU SPPA. Dalam UU SPPA dikenal adanya suatu lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial yang selanjutnya disebut LPKS. Munculnya suatu gagasan bahwa LPKS dapat menangani ABH didasarkan pada pemikiran bahwa penempatan di penjara semaksimal mungkin untuk dihindarkan. Salah satu LPKS yang ada di Jawa Timur adalah Unit Pelaksana Teknis Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Marsudi Putra selanjutnya disebut UPT PRSMP. Penempatan ABH di UPT PRSMP harus sesuai dengan tahapan yang diatur dalam Permensos RI No 26 Tahun 2018. Namun dalam praktiknya ternyata ada problematika, diantaranya ABH yang kabur dan tindak pidana lain yang terjadi selama proses pembinaan di lembaga. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan pembinaan ABH berdasarkan aturan yang ada dan juga mengetahui hal yang menjadi kendala selama proses pembinaan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis sosiologis dengan pendekatan penelitian kualitatif. Jenis data penelitian menggunakan data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis menggunakan metode deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penerapan pembinaan ABH di UPT PRSMP dimulai dari tahap: a. Pendekatan awal, b. Pengungkapan dan pemahaman masalah atau asesmen, c. penyusunan rencana pemecahan masalah, d. pemecahan masalah atau intervensi e. Resosialisasi f. Terminasi, dan g. bimbingan lanjut. Penerapan pembinaan ABH di UPT PRSMP sudah cukup baik karena sudah melalui tahapan-tahapan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, dalam melakukan pembinaan UPT PRSMP sudah memperhatikan pemenuhan hak ABH. Namun masih terdapat beberapa aspek yang kurang sehingga masih terdapat ABH kabur karena pengawasan yang kurang, masih adanya ABH yang melakukan tindak pidana kembali setelah bebas karena penerapan bimbingan lanjut yang tidak merata. Selain itu, ditemui beberapa kendala yang disebabkan sikap aparat penegak hukum yang kurang memahami penangan terhadap ABH dan faktor sarana dan prasarana yang kurang.
Kata Kunci: ABH, LPKS, pembinaan, rehabilitasi.
Children in conflict with the law (ABH) are children who are 12 (twelve) years old, but not yet 18 (eighteen) years old, who are suspected of committing a criminal act. The regulation Number 11 of 2012 (UU SPPA) . In the UU SPPA , it is known there is a social welfare management institution, hereinafter referred to as LPKS. The emergence of an idea that LPKS can be careful based on the idea that placement in prison as much as possible to be avoided. One of the LPKS in East Java is Marsudi Putra's Technical Implementation Unit for Social Protection and Rehabilitation, hereinafter referred to as UPT PRSMP. The placement of ABH at the UPT PRSMP must be in accordance with the stages stipulated in the Republic of Indonesia Minister of Social Affairs No. 26 of 2018. However, in practice there are problems, including ABH escaping and other crimes that occur during the coaching process at the institution. This research aims to ensure the implementation of ABH based on existing rules and also to oversee matters of concern during the coaching process. This research used sociological juridical legal research . The data that researcher used are primary and secondary data. In doing the analysis the researcher used qualitive method. Data interview techniques are interviews, observation and documentation. The analysis technique uses descriptive analytical method. The results of this study indicate that ABH coaching at the UPT PRSMP starts from the following stages: a. Initial approach, b. Disclosure and understanding of problems or assessments, c. problem problem plan, d. problems or interventions e. Resocialization f. Termination, and g. further guidance. The implementation of ABH coaching at the UPT PRSMP is good enough because it has gone through the stages contained in the laws and regulations. In addition, in carrying out the UPT PRSMP development has paid attention to the fulfillment of ABH rights. However, there are still some aspects that are lacking so that ABH still runs away because of lack of supervision, there are still ABH who commit criminal acts again after being released because of the uneven application of follow-up guidance. In addition, some trust was found due to the attitude of law enforcement officers who did not understand the ABH handlers and the lack of facilities and infrastructure.
Keywords: ABH, LPKS, coaching, rehabilitation.