Pekerja anak adalah anak yang melakukan segala jenis pekerjaan yang memiliki sebuah sifat intensitas dan berpotensi untuk dapat mengganggu pendidikan, kesehatan, tumbuh kembang, dan keselamatannya. Pekerja anak di bidang seni seperti yang terjadi terhadap Tasya Rosmala berhak untuk mendapatkan jaminan keselamatan dalam bekerja. Pada dasarnya pengusaha dilarang untuk mempekerjakan seorang anak. Sementara pengecualian apabila pengusaha ingin mempekerjakan seorang anak yang dimaksud telah diaturdalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap Tasya Rosmala sebagai pekerja anak di bidang seni dalam kaitan bahwa pekerjaa tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial, dan waku sekolah.Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yang bersifat normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Undang-Undangyaitu pendekatan yang merujuk kepada pandangan-pandangan dan doktrin yang ada. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder yang berupa buku literatur, makalah, artikel ilmiah, jurnal, tesis, dan website.
Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam pasal 71 ayat (2) huruf c UUK menegaskan bahwa, apabila pengusaha ingin mempekerjakan seorang anak harus dapat menjamin bahwa dalam bekerja seorang anak tidak mengganggu mengenai perkembangan fisik, mental, sosial, dan waktu sekolahnya seperti memperhatikan jam kerja pada anak dengan tidak melebihi 3 jam dalam sehari, memperhatikan fisik pekerja anak dengan menjaga rambut supaya tidak rontok akibat bahan kimia yang digunakan untuk menata rambut supaya menarik, memperhatikan mental pekerja anak dengan tidak menyanyikan lirik lagu yang seharusnya dibawakan oleh orang dewasa, memperhatikan waktu sekolah supaya tetap mendapatkan hak untuk dapat belajar di sekolah bersama teman-temannya, memperhatikan kehidupan sosial dengan memberikan waktu luang supaya bisa bersosialisai secara langsung dengan keluarga dan masyarakat.
Child labor is a child who does all kinds of work that has an intensity nature that has the potential to interfere with education, health, growth, and safety. Child labor as happened to Tasya Rosmala should have the right to get guaranteed safety in work. Basically, employers are prohibited from employing a child. It's just that in the regulation there are exceptions if the employer wants to employ a child. Child labor is regulated in Law Number 13 of 2003 concerning Labor. The purpose of this study is to find out the obligations of employers to the rights of child workers in the arts and about legal protection.
The research method used is a normative juridical research method. The approach used is the approach to the Act or statue approach and the conceptual approach or conceptual approach by using primary and secondary legal materials. Analysis of legal materials uses the nature of the prescriptive analysis, namely to provide arguments for the results of research that has been done by giving prescriptions or judgments about right or wrong or what should be according to law against the facts or results of research.
The results showed that child labor was one of the Indonesian citizens who needed legal protection. The legal protection for child laborers is contained in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection, and Law Number 13 of 2003 concerning Labor.