ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PINJAMAN UANG ELEKTRONIK SHOPEE PAYLATER PADA MARKETPLACE SHOPEE
ANALYSIS OF ISLAMIC LAW ON ELECTRONIC MONEY LOANS ON SHOPEE PAYLATER MARKETPLACE SHOPEE
Salah satu bentuk perkembangan teknologi yaitu adanya Shopee Paylater yang memberikan kemudahan belanja dengan sistem beli sekarang bayar nanti. Namun masyarakat masih ragu dalam menggunakannya, apakah transaksi tersebut diperbolehkan dalam Islam atau tidak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis praktik penggunaan Shopee Paylater serta tinjauan hukum islam terhadap pinjaman uang elektronik Shopee Paylater pada marketplace Shopee. Metode yang digunakan yaitu penelitian kualitatif deskriptif dimana penulis menggambarkan praktik penggunaan uang elektronik Shopee Paylater yang kemudian dikaji berdasarkan sudut pandang hukum islam. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa praktik penggunaan Shopee Paylater belum sesuai dengan prinsip syariah sehingga tidak diperbolehkan karena terdapat beberapa ketentuan yang mengandung riba dengan adanya tambahan pembayaran dan denda jatuh tempo, serta terdapat beberapa unsur yang bertentangan dengan Fatwa DSN-MUI No: 116/DSN-MUI/IX/2017 diantaranya penggunaan uang elektronik diperoleh dengan tidak melakukan setoran terlebih dahulu melainkan berupa pinjaman yang diberikan dalam bentuk limit, sedangkan limit yang diperoleh tidak dapat dicairkan dalam bentuk fisik, serta terdapat riba didalamnya. Adanya penggunaan biaya tambahan atau riba dapat dihindari dengan menggunakan akad ijarah sebagai bentuk biaya sewa aplikasi.
Kata Kunci : Pinjaman, uang elektronik, haram, hukum islam
One from of technological development is the existence of Shopee Paylater which provides convenience in shopping with a buy now pay later system. However, people are still unsure about using it, whether the transaction is allowed in islam or not. This study aims to identify and analyze the practice of using Shopee Paylater as well as a riview of Islamic law on Shopee Paylater electronic money loans on the Shopee marketplace. The method used is a descriptive qualitative research where the author describes the practice of using Shopee Paylater electronic money which is then studied from the point of view Islamic law. The result of study explain that the practice of using Shopee Paylater is not in accordance with sharia principles so it is not allowed because there are several provisions that contain usury with additional payments and fines due, and there are several elements that contradict the DSN-MUI Fatwa No: 116/DSN-MUI/IX/2017 include the use of electronic money obtained by not making a deposit first but in the form of a loan given in the form of a limit, while the limit obtained cannot be disbursed in physical form, and there is usuary in it. The use of additional fees or usury can be avoided by using an ijarah contract as a form of application rental feeds.
Keywords: Loans, electronic money, haram, Islamic law