PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA SEKS KOMERSIAL SEBAGAI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI SURABAYA
LEGAL PROTECTION OF COMMERCIAL SEX WORKER VICTIMS OF SEXUAL VIOLENCE IN SURABAYA
Pekerja seks komersial (PSK) merupakan objek tindak pidana kekerasan seksual yang riskan dikarenakan jenis pekerjaan mereka yang berupa jasa untuk memenuhi kebutuhan biologis pelanggan mereka, namun tidak jarang kejahatan terjadi diluar kesepakatan atau belum terjadinya kesepakatan jual beli jasa, dimana merugikan pekerja yang tidak jarang dari mereka bekerja sebagai PSK adalah keterpaksaan dibalik kebutuhan ekonomi yang besar. Untuk itu diperlukan perlindungan hukum yang jelas dan tegas untuk memaksimalkan keadilan dan mencapai kepastian hukum sebagai tujuan pidana kepada para korban dan dengan demikian maka akan meminimalisir kejadian berikutnya, kepada PSK maupun bukan.Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pengumpulan bahan menggunakan model blangko pertanyaan online menggunakan media sosial twitter, dan instagram untuk pubilkasi dan penyebaran kuisioner, juga menggunakan wawancara langsung kepada korban dan pihak kepolisian dengan model pendekatan terhadap kasus berdasarkan kejadian lapangan demi mencapai data yang akurat. Hasilnya adalah beberapa bentuk perlindungan yang didapat oleh korban juga mengenai penjelasan kendala terhadap proses dalam penyadaran diri masyarakat terhadap kekerasan seksual yang tinggi untuk tidak lagi acuh ataupun malu dalam melindungi, ataupun membantu kerabat dekat jika terdapat korban kekerasan seksual yang ada di lingkup masyarakat terdekat, terutama di Surabaya.
Commercial sex workers (CSWs) are vulnerable to sexual violence as they engage in a profession that involves providing sexual services to meet the biological needs of their clients. However, crimes often occur outside the agreed-upon terms or in cases where no agreement on the exchange of services has been made, resulting in harm to workers who often engage in CSW due to economic necessity. Thus, clear and robust legal protection is necessary to maximize justice and achieve legal certainty as the aim of criminal law for both victims and non-victims, thus minimizing future incidents. This research employs an empirical juridical method, utilizing an online questionnaire distributed through social media platforms such as Twitter and Instagram to collect data, as well as conducting direct interviews with victims and law enforcement personnel to gain accurate information based on field observations. The results include various forms of protection afforded to the victims, as well as an explanation of the challenges faced during the awareness-raising process within the community regarding sexual violence. This high level of awareness is crucial to ensure that individuals are no longer indifferent or ashamed to protect or assist close relatives who may be victims of sexual violence within their immediate communities. Especially in Surabaya.