PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA TERKAIT UPAH LEMBUR( STUDI PT ALBANY CORONA LESTARI)
LEGAL PROTECTION OF WORKERS RELATED TO OVERTIME WAGES ( STUDY OF PT ALBANY CORONA LESTARI)
Upah merupakan suatu hak bagi pekerja. Maka, membayar upah adalah suatu kewajiban bagi pengusaha untuk membayar atas jasa para pekerja. Salah satu jenis upah adalah upah lembur. Permasalahan yang terjadi ketika dalam salah satu klausul perjanjian kerja antara pekerja dengan PT Albany Corona Lestari menyebutkan bahwa pekerja diwajibkan menyelesaikan pekerjaannya diluar jam kerja. Dimana pengusaha tidak membayarkan upah lembur dan menganggap pekerjaan yang dilakukan diluar jam kerja yang laksanakan oleh pekerja/buruh hanya sebagai loyalitas saja. Sehingga tidak dipenuhi hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum serta upaya apa yang harus dilakukan oleh pekerja terkait upah lembur (Studi pada PT Albany Corona Lestari). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang – undangan dan konseptual. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder kemudian dianalisis deduktif untuk mendapatkan hasil penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan serta upaya pekerja terkait upah lembur yang berdasarkan perjanjian kerja yang disepakati oleh PT Albany Corona Lestari. Sedangkan, untuk upaya hukum jika upah tidak dibayar perusahaan yaitu penyelesaiannya dengan cara melalui perundingan secara bipartit sebagai langkah awal, dilanjutkan dengan mediasi.
Kata Kunci: Hak, Upah, Kerja Lembur.
Wages are a right for workers. So paying wages is an obligation for employers to pay for the services of the workers. One type of wages is overtime pay. The problem occurred when one of the clauses in the work agreement between workers and PT Albany Corona Lestari stated that workers were required to complete their work outside of working hours. Where the entrepreneur does not pay overtime wages and considers work done outside of working hours by the worker/labourer only as loyalty. So that rights are not fulfilled due to differences in implementation or interpretation of the provisions of the legislation. This study aims to determine legal protection and what efforts must be made by workers regarding overtime pay (Study at PT Albany Corona Lestari) This research is a normative legal research with a statutory approach -invitation and conceptual. The type of data used is primary data and secondary data and then analyzed deductively to obtain research results. The results of the study indicate that the protection and efforts of workers regarding overtime pay based on the work agreement agreed by PT Albany Corona Lestari are not relevant to the legislation. As for legal remedies, if the company does not pay for it, the settlement is through bipartite negotiations as the first step followed by mediation
Keywords: Right, Wages, Overtime Work.