IMPLEMENTASI METODE MEDIASI NON-LITIGASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA BATAS TANAH OLEH KEPALA KELURAHAN TINAP
IMPLEMENTATION OF NON-LITIGATION MEDIATION METHODS IN RESOLVING LAND BOUNDARY DISPUTES BY THE HEAD OF TINAP VILLAGE
Tanah adalah sumber daya strategis yang sering memicu sengketa batas antara individu karena tanda fisik yang tidak jelas dan dokumen administrasi lama. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara menyeluruh mekanisme mediasi non-litigasi yang dilakukan oleh Kepala Kecamatan Tinap serta mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambatnya. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum empiris dengan pendekatan sosiologis. Data primer diperoleh melalui wawancara dan observasi partisipatif, sedangkan data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penentuan informan menggunakan teknik purposive sampling. Pengolahan data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data naratif, dan penarikan kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme mediasi non-litigasi dilakukan melalui tiga tahap: (1) pra-mediasi, (2) pelaksanaan mediasi, dan (3) pasca-mediasi. Faktor pendukung utamanya meliputi legitimasi sosial Lurah sebagai pemimpin masyarakat, dasar hukum UU No. 30 Tahun 1999, koordinasi kelembagaan dengan Polisi dan Kejaksaan, serta integrasi Pos Bantuan Hukum Kelurahan. Sementara itu, faktor penghambatnya meliputi ego pribadi yang tinggi dari pihak-pihak yang terlibat, keterbatasan sertifikasi mediasi MA untuk Lurah, kerusakan arsip dokumen lama (Surat C/Petok D), dan keterbatasan alat ukur teknis.
Land is a strategic resource that often triggers boundary disputes between individuals due to unclear physical markers and old administrative documents. This study aims to comprehensively examine the mechanism of non-litigation mediation carried out by the Head of Tinap Subdistrict and identify its supporting and inhibiting factors. The research method used is empirical law with a sociological approach. Primary data were obtained through interviews and participatory observation, while secondary data consisted of primary, secondary, and tertiary legal materials. The determination of informants used purposive sampling technique. Data processing was done through data reduction, narrative data presentation, and inductive conclusion drawing. The research results show that the non-litigation mediation mechanism is carried out through three stages: (1) pre-mediation, (2) mediation implementation, and (3) post-mediation. The main supporting factors include the social legitimacy of the Lurah as a community leader, the basis of Law No. 30 of 1999, institutional coordination with the Police and Prosecutor's Office, as well as the integration of the Kelurahan Legal Aid Post. Meanwhile, the inhibiting factors include the high personal egos of the parties involved, the limitations of MA mediation certification for Lurahs, damage to old document archives (Letter C/Petok D), and limited technical measurement tools.