Corporate Governance and the Risk of Sharia Non-Compliance in Sharia Banking in Indonesia
Tata kelola perusahaan pada perbankan Syariah harus berpedoman pada prinsip Syariah yang apabila dilanggar dapat menyebabkan risiko ketidakpatuhan Syariah. Implikasi tata kelola yang baik pada bank Syariah adalah melalui peran aktif dewan komisaris dan dewan pengawas Syariah (DPS). Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaruh tata kelola perusahaan terhadap risiko ketidakpatuhan Syariah pada perbankan Syariah di Indonesia. Tata kelola perusahaan dicerminkan melalui karakteristik dewan komisaris (ukuran, independensi, jumlah rapat, kompensasi) dan DPS (ukuran, keahlian akuntansi dan keuangan, jumlah rapat, kompensasi). Sedangkan risiko ketidakpatuhan Syariah diukur dengan menggunakan Non Halal Income Ratio (NHIR). Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah kuantitatif. Sampel merupakan 12 Bank Umum Syariah yang ada di Indonesia selama periode 2018 – 2023. Pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumentasi yang bersumber dari laporan tahunan perbankan Syariah. Data tersebut dianalisis dengan menggunakan metode analisis regresi linier berganda. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa baik secara parsial maupun simultan, ukuran dewan komisaris, independensi dewan komisaris, jumlah rapat dewan komisaris, kompensasi dewan komisaris, ukuran DPS, keahlian akuntansi dan keuangan DPS, jumlah rapat DPS, dan kompensasi DPS tidak berpengaruh signifikan terhadap risiko ketidakpatuhan Syariah pada perbankan Syariah di Indonesia.
Kata Kunci : Perbankan Syariah, Tata Kelola Perusahaan, Risiko Ketidakpatuhan Syariah, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah.
Corporate governance in Sharia banking must be guided by Sharia principles, which if violated, can lead to the Sharia non-compliance risk. The implication of good governance in Sharia banks is through the active role of the board of commissioners and the Sharia Supervisory Board (SSB). The purpose of this research is to determine the influence of corporate governance on the Sharia non-compliance risk in Sharia banking in Indonesia. Corporate governance is reflected through the characteristics of the board of commissioners (size, independence, number of meetings, compensation) and SSB (size, accounting and financial expertise, number of meetings, compensation). Meanwhile, the Sharia non-compliance risk is measured using the Non-Halal Income Ratio (NHIR). The method used in this research is quantitative. The samples is 12 Sharia Commercial Banks in Indonesia during the period 2018 – 2023. Data collection was carried out through documentation studies sourced from annual Sharia banking reports. The data was analyzed using multiple linear regression analysis methods. The results of this research show that both partially and simultaneously, the size of the board of commissioners, independence of the board of commissioners, the number of the board of commissioners meetings, the compensation of the board of commissioners, the size of the SSB, the accounting and financial expertise of the SSB, the number of SSB meetings, and the SSB compensation do not have a significant effect on the Sharia non-compliance risk in Sharia banking in Indonesia.
Keywords : Sharia Banking, Corporate Governance, Sharia Non-Compliance Risk, Board of Commissioners, Sharia Supervisory Board.