Pengembangan Website Layanan Desa di Desa Kedungmaling Kec Sooko Kab Mojokerto
Pemerintah pusat ataupun daerah wajib melakukan pelayanan publik. Salah satu bentuk pelayanan publik yang dilakukan pihak pemerintahan Desa Kedungmaling adalah dengan menyediakan situs website desa yang menyediakan berbagai macam informasi tentang Desa Kedungmaling. Hal tersebut sesuai dengan undang-undang Republik Indonesia No 25 tahun 2009 mengenai pelayanan publik. Dimana pemerintah menekankan untuk memberikan pelayanan secara optimal kepada masyarakat. Tujuan penelitian guna mengetahui pengembangan website layanan Desa Kedungmaling Kec Sooko Kab Mojokerto. Metode penelitian deskriptif kualitatif. lalu untuk pengambilan sampel yaitu purposive sampling. Pengumpulan informasi melalui wawancara, observasi serta dokumentasi. Analisa informasi dilakukan melalui tahapan reduksi data, pengolahan data serta penarikan kesimpulan. Adapun hasil yang di dapatkan dari pengembangan website menurut lembaga survei “United Nation” mengintedifikasikan pekembangan website terbagi dalam 5 tahapan, yaitu emerging (kemunculan), enhanced (peningkatan), interactive (interaksi), transactional (transaksi), dan connected (koneksi). Pada tahap kemunculan menampilkan informasi tentang desa pada tahap peningkatan menampilkan fitur tambahan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan masyarakat. Pada tahap interaksi menampilkan sosial media pemerintahan Desa Kedungmaling. Pada tahap transaksi menampilkan layanan mandiri yang dapat diaksses oleh masyarakat Kedungmaling. Pada tahap koneksi belum adanya kerjasama. Masih ada warga yang belum mengetahui tentang website desa serta dan saat melakukan layanan mandiri untuk login masih harus ke kantor desa untuk mendapatkan kata sandi serta warga lanjut usia yang belum bisa mengakses layanan website. Pemerintah Desa Kedungmaling hendaknya melakukan sosialisasi yang lebih mendalam agar masyarakat dapat menggunakan website dengan maksimal dan untuk mendapatkan kata sandi sebaiknya lewat E-mail serta untuk warga lanjut usia sebaiknya diberikan layanan door to door.
The central or regional government is obliged to provide public services. One form of public service carried out by the Kedungmaling Village government is by providing a village website that provides various kinds of information about Kedungmaling Village. This is in accordance with the law of the Republic of Indonesia No. 25 of 2009 regarding public services. Where the government emphasizes to provide optimal service to the community. The aim of this research is to find out the development of the service website for Kedungmaling Village, Sooko District, Mojokerto Regency. Qualitative descriptive research method. then for sampling that is purposive sampling. Collecting information through interviews, observation and documentation. Information analysis is carried out through the stages of data reduction, data processing and drawing conclusions. The results obtained from website development according to the survey agency "United Nation" indicate that website development is divided into 5 stages, namely emerging, enhanced, interactive, transactional, and connected. In the emergence stage, it displays information about the village, in the improvement stage, it displays additional features to make it easier for the community to carry out the community. At the interaction stage, it displays the social media of the Kedungmaling Village administration. At the transaction stage, it displays self-service that can be accessed by the Kedungmaling community. At the connection stage there is no cooperation. There are still residents who do not know about the village website and when doing self-service to log in they still have to go to the village office to get a password and elderly residents who cannot access website services. The Kedungmaling Village Government should carry out more in-depth socialization so that people can use the website to the fullest and to get passwords preferably via e-mail and for elderly residents it is best to provide door to door services.