PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PESERTA ARISAN ONLINE YANG DIRUGIKAN AKIBAT WANPRESTASI PENYELENGGARA
LEGAL PROTECTION FOR ONLINE ARISAN PARTICIPANTS WHO SUFFER LOSSES DUE TO DEFAULT BY THE ORGANIZER
Perkembangan teknologi informasi menyebabkan munculnya praktik arisan online yang dilakukan melalui media elektronik. Dalam praktiknya, sering terjadi wanprestasi oleh penyelenggara arisan online yang menimbulkan kerugian bagi peserta arisan. Selain itu, perjanjian arisan online umumnya dilakukan secara lisan melalui media elektronik sehingga menimbulkan permasalahan mengenai keabsahan perjanjian dan perlindungan hukum bagi peserta arisan online. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan perjanjian arisan online yang dilakukan secara lisan melalui media elektronik serta perlindungan hukum bagi peserta arisan online yang dirugikan akibat wanprestasi penyelenggara arisan online. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian arisan online secara lisan tetap sah dan mengikat para pihak sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Bukti elektronik seperti percakapan media sosial dan bukti transfer dapat dijadikan alat bukti yang sah berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Teknologi (UU ITE). Perlindungan hukum bagi peserta arisan online dapat diberikan secara preventif dan represif. Selain itu, penyelenggara arisan online dapat dikategorikan sebagai pelaku usaha berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen sehingga peserta arisan online berhak memperoleh perlindungan hukum sebagai konsumen.
Kata Kunci: Keabsahan Perjanjian, Arisan Online, Wanprestasi, Perlindungan Hukum.
The development of information technology has led to the emergence of online arisan practices conducted through electronic media. In practice, defaults committed by online arisan organizers frequently occur and cause losses to participants. In addition, online arisan agreements are generally made orally through electronic media, resulting in legal issues concerning the validity of the agreement and the legal protection for online arisan participants. This study aims to analyze the validity of oral online arisan agreements conducted through electronic media and the legal protection available for participants who suffer losses due to the organizer’s default. This research employs a normative legal research method using statutory and conceptual approaches. Legal materials were obtained through library research and analyzed prescriptively. The results of the study indicate that oral online arisan agreements remain valid and binding upon the parties as long as they fulfill the legal requirements for a valid agreement as stipulated in Article 1320 of the Indonesian Civil Code.
Electronic evidence such as social media conversations and proof of bank transfers may be used as valid evidence under the Electronic Information and Transactions Law. Legal protection for online arisan participants may be provided through both preventive and repressive measures. Furthermore, online arisan organizers may be categorized as business actors under the Consumer Protection Law, thereby granting online arisan participants the right to legal protection as consumers.
Keywords: Validity of Agreement, Online Arisan, Default, Legal Protection.