Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Sudah Divonis Terpidana Narkotika Kurang Dari 2 Tahun
Dismissal Of Civil Servants Who Have Been Sentenced To Narcotics Convicts For Less Than 2 Years
Fenomena yang saat ini sering terjadi pada bidang hukum pemerintahan adalah banyaknya kasus yang melibatkan Pegawai Negeri Sipil (Selanjutnya disebut PNS) yang terlibat penyalahgunaan narkotika. Pada Putusan Nomor 101/Pid.Sus/2020/PN.Mks melibatkan seorang PNS yang bernama Muh Arisin yang dinyatakan terbukti bersalah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika yang kemudian dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Penyimpangan perilaku PNS yang menyalahgunakan narkotika merupakan pelanggaran berat dan mendapat ancaman pemberhentian secara tidak hormat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 87 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Selanjutnya disebut UU ASN). Penegakan hukum terhadap PNS yang melakukan tindak pidana saat ini dirasakan masih jauh dan harapan dan belum mampu secara maksimal memberikan efek jera kepada para PNS. Berdasarkan permasalahan tersebut, maka penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai menetralis PNS yang sudah divonis terpidana narkotika kurang dari 2 tahun. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan melakukan pengumpulan bahan-bahan hukum serta bahan non hukum untuk menganalisis permasalahan yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian, PNS yang menjadi tersangka penyalahgunaan narkotika yang dihukum pidana penjara dibawah 2 tahun dapat dibeherhentikan dengan pemberhentian sementara waktu. Selain pemberhentian sementara waktu, PNS yang diberhentikan sementara tidak mendapatkan penghasilan. Kemudian bagi PNS yang terjerat tindak pidana dengan pidana penjara kurang dari 2 tahun namun tetap diberhentikan tersedia sarana yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku diperuntukkan bagi PNS yang merasa diperlakukan tidak adil, sehungga dapat mencari keadilan melalui sarana perlindungan hukum yang ada.
Kata kunci : netralis, pegawai negeri sipil, narkotika.
The phenomenon that currently often occurs in the field of government law is the number of cases involving Civil Servants (hereinafter referred to as PNS) who are involved in drug abuse. Decision Number 101/Pid.Sus/2020/PN.Mks involved a civil servant named Muh Arisin who was found guilty of experimenting or conspiracy to possess, store, control Narcotics which was then sentenced to imprisonment for 1 year and 6 months. Deviant behavior of civil servants who abuse narcotics is a serious violation and is threatened with dishonorable dismissal as regulated in article 87 paragraph (2) of Law Number 5 of 2014 concerning State Civil Apparatus (hereinafter referred to as the ASN Law). Law enforcement against civil servants who commit criminal acts is currently still far from being hopeful and has not been able to maximally provide a deterrent effect to civil servants. Based on these problems, this study aims to analyze the neutralization of civil servants who have been sentenced to narcotics for less than 2 years. The research method used is normative legal research by collecting legal and non-legal materials to analyze the problems studied. Based on the results of the study, civil servants who are suspects of narcotics abuse who are sentenced to imprisonment for under 2 years can be dismissed with a temporary dismissal. In addition to temporary dismissal, civil servants who are temporarily dismissed do not get income. Then for civil servants who are entangled in criminal acts with imprisonment for less than 2 years but are still dismissed, there are facilities based on applicable laws and regulations for civil servants who feel they have been treated unfairly, so that they can seek justice through existing legal protection facilities.
Keywords: neutralist, civil servant, narcotics.