Analisis Peraturan Pengembalian Barang Bukti Yang Tidak Sesuai Dengan Keadaan Awal Waktu Penyitaan
Analisys Of Return Of Evidence Goods Which Do Not According To The Beginning Of The Construction Time
Penanganan barang bukti hasil sitaan berpedoman pada undang-undang nomer 8 tahun 1981 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana dan peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomer.P.26/Menlhk/Setjen/Kum.1/4/2017 tentang penanganan barang bukti tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan. Pada kedua aturan tersebut tidak menyebutkan “barang bukti” dengan jelas. Tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisis peraturan hukum terhadap pengembalian barang bukti yang sudah tidak sesuai dengan keadaan barang bukti pada waktu awal penyitaan khususnya sehingga menunjukan adanya kepastian hukum, serta untuk mengetahui pertanggung jawaban aparat penegak hukum atas berkurang atau rusaknya barang bukti yang disita sehingga terbukti sebagai kesalahan penyitaan dalam proses penegakan hukum pidana.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normative atau doktrinal ini untuk meneliti isu aturan hukum dalam pengembalian barang bukti yang berkurang jenis dan jumlahnya pada waktu penyidikan dalam proses penanganan barang bukti yang belum ditemukan aturan hukumnya. Kesalahan dalam penanganan barang bukti yang berakibat pada ketidaksesuaian pengembalian barang bukti dengan keadaan awal penyitaan ditinjau dari prinsip keadilan hukum berdasarkan dalam peraturan hukum yang ada.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa telah terjadi kekosongan Pengaturan pengembalian barang bukti yang sudah tidak sesuai dengan kondisi awal waktu penyitaan dapat dijelaskan bahwa pengaturan pengembalian barang bukti sebagai “benda sitaan” merujuk aturan KUHAP Pasal 46 ayat 2 hanya diterangkan kepada yang paling berhak kepada siapa barang bukti tersebut disita kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara. Tidak diterangkan keharusan barang bukti itu di kembalikan sesuai dengan kondisi awal penyitaan. Serta Terjadi kekosongan peraturan terkait tanggung jawab aparat penegak hukum terhadap barang sitaan yang rusak atau hilang
kata kunci : Barang Bukti, kekosongan Hukum, Analisis Peraturan, Tindak Pidana, Kepastian Hukum
Handling of confiscated evidence is guided by the law number 8 of 1981 concerning the criminal procedure code and the regulation of the minister of environment and forestry number. P.26/Menlhk/Setjen/Kum.1/4/2017 concerning the handling of evidence of environmental and forestry crime. The two rules do not mention "Evidence" clearly. The purpose of this study is to analyze the legal regulations on the return of evidence at the initial time of confiscation so that it shows the suitability of criminal law enforcement actions with the laws that govern it, to find out the responsibility of law enforcement officers for the damage of confiscated evidence so that it is proven as a confiscation error in the criminal law enforcement process.
This research is a type of normative or doctrinal legal research to examine the issue of the rule of law in the return of evidence in the form of protected protected birds whose species and numbers are reduced due to the death of the protected animal in the process of handling evidence that has not yet been found to be legal. Errors in handling evidence that result in a mismatch of returning evidence with the initial state of confiscation are reviewed from the principle of legal justice based on existing legal regulations.
The results of this study indicate that there has been a vacancy Regulation of returning evidence that is not in accordance with the initial conditions of confiscation it can be explained that the arrangement of returning evidence as "confiscated objects" refers to the rules KUHAP Article 46 paragraph 2 only explains to those who are most entitled to whom the evidence is confiscated unless according to the judge's decision the item is confiscated for the state. Not explained that the evidence must be returned in accordance with the initial conditions of confiscation. And there is a regulatory vacuum regarding the responsibility of law enforcement officers for confiscated or lost items.
keywords: Evidence, legal vacuum, Regulatory Analysis, Criminal Acts, Legal Certainty.