Konsep Radikal dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Radical Concepts in Law Number 5 of 2018 concerning Eradication of Criminal Acts of Terrorism
Indonesia memiliki sejarah terkait tindak pidana terorisme. Tahun 2018 setelah adanya revisi terhadap UU No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mendefinisikan terorisme sebagai tindakan kekerasan yang dilakukan dengan sengaja karena adanya tujuan ideologi, politik atau gangguan keamanan. Terorisme, pasca pengujian di Mahkamah Konstitusi pada putusan No. 55/PUU-XVI/2018 menilai perbuatan terorisme sebagai perbuatan yang bertentangan dengan Pancasila. Untuk mencegah tindakan terorisme terdapat pencegahan termasuk pemetaan wilayah yang berpotensi menganut pemahaman radikal. Radikal sendiri pada konsepnya adalah sebagai berpikir yang dilakukan secara mendasar. Dasar pemidanaan menuntut peraturan harus jelas dan rinci, sedangkan istilah radikalisme disini sangat berpotensi untuk disalahgunakan. Penelitian ini bertujuan untuk menafsirkan istilah “radikal” dalam Pasal 43B ayat (4) UU No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme dan untuk mengetahui kesesuaian istilah radikal dengan konsep negara hukum Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan. Teknik analisis data dengan metode preskriptif dengan menggunakan interpretasi subsumtif, interpretasi sistematis, interpretasi historis dan interpretasi gramatikal. Hukum secara umum harus memuat definisi yang jelas dan menghindari multitafsir, hukum yang baik harus lugas dan eksak dengan tujuan untuk mengurangi resiko kekaburan dan kesamaran. Perkembangan di dunia modern tidak lagi merujuk menggunakan istilah radikalisme tetapi berkembang dengan menggunakan istilah ekstremisme. Penggunaan term radikal ditujukan sebagai pencegahan dengan melakukan upaya kontra radikalisasi, deradikalisasi dan pemetaan wilayah paham radikal tetapi bagaimana suatu hal ditetapkan sebagai radikal tidak tercantum secara jelas sehingga penerapan pasal tersebut dapat berpotensi untuk digunakan secara sewenang-wenang tergantung bagaimana dan siapa yang menafsirkan istilah radikal tersebut dan digunakan pada kelompok-kelompok tertentu. Tindakan pencegahan tanpa memiliki definisi yang jelas ini berpotensi untuk melanggar Hak Asasi Manusia karena setiap orang pada dasarnya bebas untuk berpikir dan meyakini apa yang dipercayanya. Atas hal tersebut perlu upaya penjelasan lebih lanjut bagaimana radikalisme dapat dimaknai agar tidak terjadi suatu penyalahgunaan kekuasaan.
Kata Kunci: Terorisme, Radikalisme, Asas Legalitas.
Indonesia is a country that in today's modern era often faces turmoil in the form of criminal acts of terrorism. In 2018 after the revision of Law No. 1 of 2002 concerning the Eradication of Criminal Acts of Terrorism, it defines terrorism as acts of violence that are carried out intentionally due to ideological, political or security disturbances. Terrorism, after testing at the Constitutional Court on decision No. 55/PUU-XVI/2018 assessed acts of terrorism as an act contrary to Pancasila. To prevent acts of terrorism, there is prevention including mapping of areas that have the potential to embrace radical understanding. Radical itself in the concept is thinking that is done fundamentally. The basis for punishment demands that regulations must be clear and detailed, while the term radicalism here has the potential to be misinterpreted, so that it has the potential to be misused. This research aims to formulate the “radical” concept in Article 43B paragraph (4) of Law No. 5 of 2018 concerning Amendments to the Stipulation of Government Regulations in lieu of Law No. 1 of 2002 concerning the Crime of Terrorism and to determine the suitability of the radical concept with the intention of the existence of Law No. 5 of 2018. This study uses a normative juridical method using a statutory approach and a conceptual approach. Collection technique with literature study. Law in general must contain clear definitions and avoid multiple interpretations, good law must be straight forward and exact in order to reduce the risk of confusion. The development in the modern world no longer refers to using the term radicalism but develops using the term extremism. The use of the term radical is intended as prevention by counter-radicalization, deradicalization and mapping of areas of radical understanding, but how something is determined to be radical is not clearly stated so that the application of this article has the potential to be used arbitrarily depending on how and who interprets the radical term and used in certain groups. Preventive action without a clear definition has the potential to violate human rights because everyone is basically free to think and believe what he believes. For this reason, it is necessary to further explain how radicalism can be interpreted so that there is no abuse of power.
Keywords: Terrorism, Radicalism, Principle of Legality.