Ratusan pengungsi yang berangkat dari Libya untuk menuju Eropa melalui jalur laut Mediterania berusaha mengajukan permintaan suaka dan berharap permintaan suakanya diperiksa. Begitu sampai di wilayah Italia, Italia melakukan penolakan pengungsi dan menolak untuk melakukan pemeriksaan atas permintaan suakanya. Hukum Internasional mengatur tentang larangan melakukan refoulement. Larangan tersebut tercantum pada Pasal 33 ayat (1) Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi dan Protokol 1967. Sebagai negara yang sudah meratifikasi Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi dan Protokol 1967, Italia secara hukum sudah terikat dengan konvensi tersebut untuk melaksanakan kewajiban internasiona yang tertera pada Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi dan Protokol 1967. Adanya pelanggaran terhadap kewajiban internasional dapat menimbulkan tanggung jawab dari suatu negara. Sejauh ini tanggung jawab negara belum diatur secara eksplisit pada konvensi khusus dalam hukum internasional apabila negara tidak melaksanakan suatu kewajiban internasional tertentu. Berdasarkan hal tersebut perlu diteliti bentuk tanggung jawab negara yang dapat diberikan apabila melanggar kewajiban internasional khususnya prinsip non refoulement. Tujuan penelitian ini yaitu (1)menganalisis bentuk tanggung jawab negara atas tindakan penolakan terhadap pengungsi yang terjadi di Italia dan (2)menganalisis upaya hukum yang dapat diajukan atas tindakan penolakan terhadap pengungsi yang terjadi di Italia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan konseptual,pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data menggunakan penelitian kepustakaan untuk mempelajari bahan hukum yang relevan terhadap topik permasalahan. Teknik analisis data penelitian ini dengan metode kualitatif. Hasil penelitian dari skripsi ini menunjukkan laporan oleh United Nations dan United Nations High Council of Refugees tentang kejadian fakta penolakan pengungsi yang terjadi di Italia. United Nations menegaskan bahwa pengungsi yang datang dari Libya selama di Libya menerima penyiksaan serius. United Nation High Council of Refugees telah mendesak Italia untuk mengizinkan para pengungsi masuk ke Italia tetapi tidak ada tindakan lebih lanjut yang dilakukan Italia. Hal ini yang kemudian dapat menimbulkan tanggung jawab negara atas adanya pelanggaran terhadap suatu kewajiban internasional Bentuk pertanggungjawaban yang timbul akibat pelanggaran internasional yang dapat dilakukan oleh Italia adalah restitusi. Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pengungsi yang ditolak Italia ialah melalui European Court of Human Rights dan melalui organisasi internasional yaitu Majelis Umum PBB.
Hundreds of refugees set out from Libya to Europe by Mediterranean Sea trying to get their asylum examined. Once they arrived in Italy, Italy refused refugees and refused to examine their asylum requests. International law has regulated prohibition of refoulement. The prohibition listed in Article 33 section 1 the 1951 Convention Relating to the Status of the Refugees and its 1967 Protocol. As a state in which has ratified the 1951 Convention Relating to the Status of the Refugees and its 1967 Protocol, Italy is legally bound to execute its international obligation listed in the 1951 Convention Relating to the Status of the Refugees and its 1967 Protocol. The existence of a breach of international obligation inflicted state responsibility. So far, state responsibility has not yet been regulated explicitly in case a country not performing international obligation especially the non refoulement principle. 2 The purposes of this research are (1) to analyze the form of state responsibility over the refusal of refugees in Italy and (2) to analyze which attempt can be submitted over the refusal of refugees in Italy. The research method by using normative research with conceptual, statute and case approaches. Legal materials in this research are primary legal materials and secondary legal materials and the data have been collected by using library based research. The results of this research show the reports by United Nations and United Nations High Council of Refugees about the refusal of refugees in Italy. United Nations affirmed that refugees came from Libya during their times in Libya got serious abuse. United Nations High Council of Refugees has urged Italy to allow refugees to disembark but no further measure has been done. This matter raises state responsibility for a breach of international obligation. Since there was a breach of international obligation, state responsibility can be done by Italy are compensation and satisfaction. The attempts can be taken by refugees are through European Court of Human Rights and United Nations as International Organization.