PENEGAKAN HUKUM TERHADAP IZIN DRAMA KOLOSAL PERINGATAN HARI PAHLAWAN “SURABAYA MEMBARA”
Nama : Razzaqy Salsabil
NIM : 15040704106
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Jurusan : Hukum
Fakultas : Ilmu Sosial dan Hukum
Nama Lembaga : Universitas Negeri Surabaya
Pembimbing : Dr. Hananto Widodo SH., MH.
Izin dalam setiap kegiatan sangat diperlukan agar apabila terjadi hal yang tidak di inginkan terdapat pihak yang siap bertanggung jawab dan dapat di proses menurut hukum. Drama kolosal “Surabaya Membara” telah berlangsung sejak tahun 2012. Dalam pelaksanaanya seharusnya mempunyai surat izin menyelenggarakan acara, namun penyelenggara acara hanya memberikan surat pemberitahuan kepada kepolisian. Peraturan mengenai izin menyelenggarakan acara yaitu ada di dalam KUHP Pasal 510. Penelitian ini mengkaji tentang tidak ada izin dalam menyelenggarakan acara namun pihak kepolisian tetap melakukan pengamanan dalam acara tersebut.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui titik permasalahan izin drama kolosal “Surabaya Membara” serta untuk mengetahui penegakan hukum dari izin drama kolosal tersebut. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Jenis bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data penelitian ini menggunakan pengumpulan data dengan cara dokumentasi, pengamatan dan wawancara. Teknik analisis secara metode kualitatif adalah analisis deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa drama kolosal “Surabaya Membara “ hanya memberikan surat pemberitahuan tapi mengapa pihak kepolisian melakukan pengamanan jalanya acara. Seharusnya kepolisian tidak melakukan pengamanan dan melakukan pembubaran secara paksa karena acara berlangsung diluar ketentuan yang menyebabkan kecelakaan serta jatuhnya korban jiwa. Undang-undang No.9 Tahun 1998 Pasal 9 Ayat (2) telah melarang kegiatan yang berada di obyek vital nasional disini lokasi diselenggarakanya drama kolosal di area Monumen Tugu Pahlawan dan telah menyalahi aturan yang ada. Pihak kepolisian dan penyelenggara acara dari hasil penelitian penulis keduanya tidak begitu paham dan tidak mengetahui perbedaan izin dengan pemberitahuan. Akibat hukum atas tidak adanya izin serta sebagai bentuk kepastian hukum akhirnya tidak ada pihak yang bertanggung jawab serta proses pemeriksaan dari drama kolosal “Surabaya Membara” terlah berhenti di proses penyelidikan.
Kata kunci: Izin, Penegakan Hukum, Drama, Surabaya Membara.
LAW ENFORCEMENT OF COLOSSAL DRAMA PERMITS IN COMMEMORATION OF HERO’S DAY “SURABAYA MEMBARA”
Name : Razzaqy Salsabil
Study Program : Law
Department : Law
Faculty : Faculty Of Social Sciences And Law
Institution : Universitas Negeri Surabaya
Advisor : Dr. Hananto Widodo SH., MH.
Permission in every event is very necessary so that if something unexpected happens there are parties who are ready to be responsible and can be processed according to the law. The colossal drama "Surabaya Membara" has been going on since 2012. In the implementation should has a permit to conduct the event, but the organizer of the event only gives a notification to the police. Regulations regarding permits to organize events are in the Indonesian Penal Code (KUHP) article 510. This study examines that there is no permit in organizing the event but the police still carry out security in the event.
The purposes of this study are to find out the problem for the colossal drama permit of "Surabaya Membara" and to know the law enforcement of the colossal drama permit. The type of research used in this research is qualitative research with a sociological juridical approach. The types of law materials consist of primary and secondary law materials. The research data collection technique uses data collection by means of documentation, observation and interviews. The qualitative analysis method technique is descriptive analysis.
The results showed that the colossal drama "Surabaya Membara" only gave a notification letter to the police but why did the police provide security for the event. The police should not give security and forced dissolution because the event took place outside the provisions that caused accidents and casualties. Law No.9 of 1998 Article 9 Paragraph (2) has prohibited activities in national vital objects where colossal drama was held in the area of the Tugu Pahlawan Monument and has violated existing rules. The result of the research showed that police and the organizer of the event did not really understand and did not know the difference between permit and notification. The legal consequences of the lack of permits and as a form of legal certainty caused no party will be responsible, and the inspection process of the colossal drama of "Surabaya membara" has stopped in the investigation step.
Keywords: Permit, Law Enforcement, Drama, Surabaya Membara.