Penelitian ini membahas mengenai Putusan No. 69/PDT/2014/PTK yang merupakan upaya hukum kedua yang dilakukan oleh kelima anak perempuan dari marthinus lay dan yohana lay yang bernama Aplonia Sina lay, Sarlin M. Touselak lay, Marselina J Fanggidae lay, Fransina A. Nggili lay, dan Anaci Riwu Lay. Mereka menuntut bagian mutlak (Legitime Portie) serta memohon agar surat wasiat dapat dibatalkan. Namun dalam pertimbangan hukumnya hakim menerapkan pasal 875 KUHPerdata dan hukum waris adat Rote yang menganut Sistem patrilineal sehingga bagian mutlak (Legitime Portie) menjadi tidak ada. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 69/ PDT/2014/PTK mengenai hukum waris khususnya hukum waris adat Rote yang diselesaikan melalui Pengadilan serta apa akibat hukum dari Putusan No. 69/pdt/2014/ptk terhadap anak perempuan yang menuntut bagian mutlak atas adanya surat wasiat. Hasil penelitian ini adalah hibah wasiat yang mengurangi bagian mutlak ahli waris menurut undang – undang dapat dibatalkan apabila dituntut oleh legitimaris berdasarkan Pasal 913, 914 dan 920 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata. Akibat hukum dari Putusan No 69/PDT/2014/PTK yang menerapkan pasal 875 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata dan hukum waris adat Rote yang bersifat Patrilineal yaitu unsur kepastian hukum dan bagian mutlak yang dituntut dalam putusan tersebut menjadi tidak ada.
This study discusses Decision No. 69/PDT/2014/PTK which is the second legal effort made by the five daughters of Marthinus lay and Yohana lay named Aplonia Sina lay, Sarlin M. Touselak lay, Marselina J Fanggidae lay, Fransina A. Nggili lay, and Anaci Riwu lay. They demanded an absolute share (Legitime Portie) and requested that they will be canceled. However, in his legal considerations, the judge applied Article 875 of the Civil Code and customary law of inheritance of Rote which adheres to the patrilineal system so that the absolute part (Legitime Portie) does not exist. This study aims to analyze the judges' considerations in the Kupang High Court Decision Number 69/PDT/2014/PTK regarding inheritance law, especially Rote customary inheritance law which was resolved through the Court and what are the legal consequences of Decision No. 69/pdt/2014/ptk against daughters who demand an absolute share in the existence of a will. The results of this study are testamentary grants that reduce the absolute share of heirs according to the law - the law can be canceled if demanded by the legitimacy based on Articles 913, 914, and 920 of the Indonesian Civil Code. The legal consequences of Decision No. 69/PDT/2014/PTK which applied Article 875 of the Civil Code and Rote customary inheritance law which is Patrilineal in nature, namely the element of legal certainty and the absolute part demanded in the decision is non-existent.