PROSES PENYELESAIAN TINDAK PIDANA SECARA DAMAI DI POLRESTA SIDOARJO
THE PROCESS OF THE PEACEFUL CRIMINAL SETTLEMENT IN POLRESTA SIDOARJO
Penyelesaian tindak pidana secara mediasi penal melalui mediasi penal tidak dikenal dalam Undang-Undang Acara Pidana dan Undang-Undang Kepolisian negara Republik Indonesia juga tidak mengatur tentang mediasi penal di kepolisian, sehingga semua tindak Pidana harus diselesaikan sesuai ketentuan yang bertumpu pada Undang-Undang Hukum Acara pidana. Akan tetapi dengan ketentuan yang berlaku mediasi dapat dilakukan apabila tidak merugikan salah satu pihak, sehingga ada kategori sebagai tolok ukur terhadap perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan mediasi penal yaitu termasuk kategori delik aduan serta termasuk pelanggaran bukan kejahatan. Praktiknya masih ada oknum polisi yang menyelesaikan kasus pidana secara mediasi penal lewat mediasi dengan tidak melihat kategori kasus pidana yang dapat mediasi penal. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan oknum polisi yang menyelesaikan tindak pidana secara mediasi penal di Polresta Sidoarjo serta kasus yang bagaimanakah yang dapat diselesaikan secara mediasi penal.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan informan dari anggota Polresta Sidoarjo. Data diperoleh dengan cara wawancara dan dokumentasi. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa oknum polisi yang menyelesaikan tindak pidana secara mediasi penal bertujuan untuk menyelesaiakan kasus secara singkat akan tetapi tidak sesuai dengan hukum Acara yang berlaku dengan tidak adanya proses penyidikan terlebih dahulu. Kasus yang dapat diselesaikan di Polresta Sidoarjoyaitu: Penganiayaan, Pencurian, Penipuan, Penggelapan, Pelecehan seksual, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Kecelakaan lalu lintas.
Kata kunci: Mediasi Penal, Mediasi penal, Tindak Pidana, Polisi.
The peaceful settlement of criminal acts through penal mediation is not known in the Criminal Procedure Law and the Indonesian National Police Law nor does it regulate the mediation of penalties in the police, so all criminal acts must be resolved according to the provisions based on the Criminal Procedure Law. However, with the applicable provisions, mediation can be carried out if it is not detrimental to one of the parties so that there is a category as a benchmark for criminal cases that can be resolved by penal mediation, namely including the category of complaint offense and including non-criminal offenses. In practice, there are still police officers who resolve criminal cases amicably through mediation without seeing the categories of criminal cases that can be peaceful.
The purpose of this research is to find out the reasons for the police officers who resolve criminal acts peacefully at the Sidoarjo Resorts Police and which cases can be resolved peacefully. This research is a qualitative descriptive study with informants from members of the Sidoarjo Resorts Police. Data obtained by interview and documentation.
The collected data were analyzed qualitatively. The results showed that police officers who resolve criminal acts amicably aim to resolve cases briefly but are not by the applicable procedural law in the absence of a prior investigation process. Cases that can be resolved at the Sidoarjo Resorts Police are assault, theft, fraud, embezzlement, sexual harassment, domestic violence, traffic accidents.
Keywords: Penal Mediation, Peace, Crime, Police