Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akuntabilitas lembaga amil zakat (LAZ) Yayasan Dana Sosial Al Falah (YDSF). Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif fenomenologi. Data dalam penelitian diperoleh melalui wawancara langsung dan tidak langsung dengan informan yang berhubungan langsung dengan objek penelitian yaitu LAZ YDSF. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik akuntabilitas telah dilakukan sebagaimana mestinya. Analisis Shariah Enterprise Theory (SET) pada akuntabilitas YDSF memiliki pemahaman adanya aspek hablumminaAllah atau akuntabilitas vertikal yang dapat dilihat dari dimensi spritual. Pada aspek hablumminannas atau akuntabilitas horisontal terlihat dari dua dimensi yakni, akuntabilitas program, dan keuangan. Penelitian ini juga menggambarkan praktek dan wujud akuntabilitas sesuai dengan standar peraturan yang berlaku sesuai dengan Maqashid Syariah yang dilihat dari peraturan syariah dan hukum positif yaitu Al-quran, As-sunnah, PSAK 109 dan peraturan pemerintah.
Kata kunci: Dimensi Akuntabilitas, LAZ, Maqashid Syariah, shariah enterprise theory
This study aims to determine the accountability of the amil zakat institution (LAZ) Al Falah Social Fund Foundation (YDSF). The research method uses a qualitative phenomenological approach. The data in this study were obtained through direct and indirect interviews with informants directly related to the object of research, namely LAZ YDSF. The results showed that accountability practices were carried out as they should. Shariah Enterprise Theory (SET) analysis on YDSF's accountability has an understanding of the aspects of hablumminaAllah or vertical accountability that can be seen from a spiritual dimension. In the aspect of hablumminannas or horizontal accountability can be seen from two dimensions namely, program accountability, and finance. This study also illustrates the practices and forms of accountability in accordance with applicable regulatory standards in accordance with Maqashid Syariah as seen from sharia regulations and positive law namely Al-quran, As-sunnah, PSAK 109 and government regulations.
Keywords: Accountability Dimension, LAZ, Maqashid Syariah, shariah enterprise theory