Kewenangan Bupati dalam Penyederhanaan Pembentukan Peraturan tentang Retribusi Daerah
The Authority of the Regent in Simplifying the Formation of Regulations on Regional Retributions
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bertujuan untuk menganalisis peraturan pembentukan dan simplifikasi dengan metode kodifikasi peraturan perundang-undangan tentang retribusi daerah. Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, tersier, dan bahan non hukum. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengaturan terkait dengan retribusi daerah merupakan urusan pemerintahan konkuren sebagaimana didelegasikan ke daerah menjadi dasar pelaksanaan Otonomi Daerah sebagaimana diatur pada Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. PP tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah mengamanatkan 14 PerKaDa yang seharusnya dapat disederhanakan atau disimplifikasikan dengan metode kodifikasi secara sektoral atau kodifikasi secara terbatas sesuai dengan substansi yang sama. Pengaturan retribusi daerah dalam Peraturan Kepala Daerah dapat disimplifikasikan atau disederhanakan melalui upaya kodifikasi terbatas atau kodifikasi sektoral yang dapat dilakukan dalam dua opsi, yaitu pertama, 14 Peraturan Bupati tersebut dapat dibuat dalam satu Peraturan Bupati tentang retribusi daerah atau opsi kedua dapat dilakukan dengan membuat satu Peraturan Bupati terhadap substansi yang sama atau substansi yang terkait. Bagi Bupati serta Bagian Hukum dari Sektretariat Daerah, maka perlu mengupayakan simplifikasi dalam membentuk Peraturan Bupati atau Peraturan Kepala Daerah tentang retribusi daerah sebagai tindak lanjut ketentuan PP tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah.
This research is normative legal research which aims to analyze the formation and simplification of regulations using the codification method of laws and regulations regarding regional levies. This research uses a conceptual approach and statutory regulations. The legal materials used are primary, secondary, tertiary legal materials and non-legal materials. Based on the results of this research, it shows that regulation of regional levies is a concurrent government matter as it is delegated to the regions and is the basis for implementing Regional Autonomy as regulated in Article 9 paragraph (3) of Law no. 23 of 2014 concerning Regional Government. The PP concerning General Provisions for Regional Taxes and Levies mandates 14 Regional Regulations which should be harmonized or simplified using sectoral codification methods or limited codification according to the same substance. The regulation of regional levies in Regional Head Regulations can be simplified or guaranteed through limited codification efforts or sectoral codification which can be carried out in two options, namely first, the 14 Regent Regulations can be made in one Regent's Regulation on regional levies or the second option can be done by making one Regent's Regulation on the same substance or related substances. For the Regent and the Legal Section of the Regional Secretariat, it is necessary to strive for simplification in forming Regent Regulations or Regional Head Regulations regarding regional levies as a follow-up to the PP provisions concerning General Provisions for Regional Taxes and Levy.