IMPLEMENTASI SISTEM PENGUPAHAN PEKERJA DENGAN PERJANJIAN SECARA LISAN DI UD ABBAD JAYA SIDOARJO
IMPLEMENTATION OF WORKER'S WAGE SYSTEM WITH VERBAL CONTRACT AT UD ABBAD JAYA SIDOARJO
Perjanjian kerja secara lisan merupakan perjanjian yang didasarkan kepercayaan antara pemberi kerja dan pekerja. Namun dalam implementasinya, perjanjian tersebut memicu terjadinya perselisihan antara kedua belah pihak. Seperti halnya, hak yang didapatkan oleh pekerja UD Abbad Jaya. Dalam perjanjianya, dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp 2.500.000 per bulan secara tepat waktu. Akan tetapi adanya kekeliruan dalam pemenuhan perjanjian kerja oleh pihak UD Abbad Jaya yang hanya memberikan upah Rp 2.000.000 per bulan. Hal ini menyebabkan terjadinya perselisihan hak antara pekerja dengan pemberi kerja di UD Abbad Jaya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi hukum atas perjanjian kerja secara lisan antara pemberi kerja dan pekerja dan untuk mengetahui upaya hukum pekerja atas implementasi perjanjian kerja secara lisan. Peneliti menggunakan metode yuridis sosiologis berdasarkan pendekatan perundang-undangan dan konsep serta data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil pembahasan menyatakan, implementasi perjanjian lisan oleh UD Abbad jaya yang memberikan upah kurang dari yang diperjanjikan dan perjanjian lisan itu adalah batal demi hukum karena upah dibawah UMK Kabupaten Sidoarjo. Perjanjian lisan hanya untuk PKWTT dan bukan untuk PKWT. Sesuai Pasal 57 Undang-Undang No.13 Tahun 2003, UD Abbad Jaya wajib membuat perjanjian secara tertulis dan dicatatkan di Instansi yang berwenang yaitu Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Upaya hukum perselisihan hak jalur non-litigasi dilakukan dengan cara bipartit dan mediasi. Jika bipartit berhasil, maka dibuatkan perjanjian bersama dan didaftarkan ke Pengadilan. Apabila gagal, maka dilakukan mediasi dan ditengahi oleh mediator yang ditunjuk Disnaker Sidoarjo. Apabila gagal, maka mediator mengeluarkan anjuran tertulis untuk syarat berperkara ke jalur litigasi melalui Pengadilan Hubungan Industrial.
A verbal contract is an agreement that is based on trust between an employer and labor. The implementation of an agreement is able to set off disputes between each party. In the contract, an employer pledge to pay a wage in the amount of Rp 2.500.000 per month on time. Though, an employer disowns to pay for the amount as a promise and spends Rp 2.000.000 per month. It set disputes over rights among laborers and employers. This research focuses to see a legal implementation of the work verbal agreement between the employer and labor and discover the legal remedies for labor. This research uses sociological juridic based on a constitution and concepts. Each data analysis uses a descriptive and qualitative method. The results of the discussion, implementation of the verbal agreement by employer-provided pays less than promised and a verbal agreement was null and void as wages were below the average wages in Sidoarjo. A verbal contract only can be used for PKWTT, not for PKWT. According to Article 57 of Labor Laws, an employer shall make an agreement in writing and register it to Manpower Ministry. Legal remedies for non-litigation of disputes are solved by bipartite and mediation. If bipartite is a success, then a joint agreement is drawn up and noted to the court. If it fails, mediation is vital by assigning a mediator by Manpower Ministry in Sidoarjo. If it is unsuccessful, a mediator issues a written reference for litigation to the Industrial Relations Court.