Analisis Kepastian Hukum Surat Kuasa dalam Ijab Kabul
Analysis of Legal Certainty of Power of Attorney in Ijab Kabul
Perbuatan hukum menguasakan ijab kabul dalam perkawinan bisa saja terjadi apabila terdapat suatu alasan yang membuat mempelai pria ataupun orang tua yang akan menikahkan terpaksa harus menggunakan kuasa untuk melangsungkan akad nikah. Salah satu perbuatan hukum yang bisa dikuasakan adalah perkawinan. Penelitian ini akan membahas mengenai kuasa perkawinan dilihat dari perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, dan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Perkawinan. Hasil Penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran untuk pengembangan ilmu pengetahuan hukum secara umum dan hukum perdata secara khusus mengenai kepastian hukum penggunaan surat kuasa dalam ijab kabul perkawinan. Penelitian ini memberikan bahan serta referensi bagi penelitian terkait penggunaan surat kuasa yang digunakan dalam melangsungkan ijab kabul perkawinan. Peneliti menggunakan penelitian hukum normatif serta pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Pelaksanaan ijab kabul yang pelafalan kabul nikahnya diwakilkan kepada wali adalah sah menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sesuai dengan Hukum Islam dan dengan lafal kabul nikah menyebutkan atas nama mempelai pria. Sehingga dengan adanya penelitian ini diharapkan lembaga pembuat peraturan perundang-undangan dapat mengeluarkan regulasi baru yang lebih rinci atau pun pasal penjelas mengenai perkawinan yang dikuasakan serta menambah pengetahuan mengenai kepastian hukum perkawinan yang menggunakan surat kuasa.
Kata Kunci: Surat Kuasa, Ijab Kabul, Perkawinan.
Legal act of authorizing consent in marriage may occur if there is a reason that makes the groom or the parents who are about to marry forced to use power of attorney to carry out the marriage contract. One of the legal acts that can be authorized is marriage. This research will discuss the power of marriage from the perspective of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, the Compilation of Islamic Law, and Minister of Religion Regulation Number 20 of 2019 concerning Marriage Registration. It is hoped that the results of this research can contribute ideas to the development of legal knowledge in general and civil law in particular regarding legal certainty regarding the use of power of attorney in marriage vows. This research provides material and references for research related to the use of power of attorney used in carrying out marriage vows. Researchers use normative legal research as well as a statutory approach (Statute Approach) and a conceptual approach (Conceptual Approach). The implementation of the marriage vows in which the pronunciation of the marriage vows is represented by the guardian is valid according to Law Number 1 of 1974 in accordance with Islamic Law and with the pronunciation of the marriage vows stated in the name of the groom. So, with this research, it is hoped that legislative regulation-making institutions can issue new, more detailed regulations or explanatory articles regarding authorized marriages and increase knowledge regarding the legal certainty of marriages that use a power of attorney.
Keywords: Power of Attorney, Confirmation, Marriage.