Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan bentuk hubungan kerja yang dibatasi oleh jangka waktu atau selesainya pekerjaan. Permasalahan muncul ketika PKWT diakhiri secara sepihak oleh pengusaha sebelum jangka waktu berakhir tanpa alasan yang jelas, seperti dalam perkara antara James Iskandar Sadli dan PT Bali Rani Jaya. Putusan Mahkamah Agung Nomor 54K/Pdt.Sus-PHI/2021 hanya mengabulkan sebagian gugatan pekerja dengan menetapkan ganti rugi sebesar setengah dari sisa upah. Penelitian ini bertujuan menganalisis dasar pertimbangan Majelis Hakim serta mengkaji akibat hukum dari putusan tersebut terhadap pemenuhan hak pekerja dalam PKWT. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan Mahkamah Agung merujuk Pasal 62 UU Ketenagakerjaan yang mengatur kewajiban membayar ganti rugi jika hubungan kerja PKWT diakhiri sebelum waktunya. Klausul dalam perjanjian kerja dianggap tidak konkret sehingga menimbulkan multitafsir. Majelis Hakim mempertimbangkan kondisi para pihak yang tidak lagi menghendaki hubungan kerja berlanjut dan menggunakan pendekatan keadilan. Putusan ini menimbulkan akibat hukum berupa berakhirnya hubungan kerja secara resmi, lahirnya kewajiban hukum baru bagi pengusaha, serta tidak terpenuhinya hak pekerja secara penuh. Pasal 62 UU Ketenagakerjaan bersifat imperatif sehingga tidak dapat dikesampingkan. Putusan ini juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum jika klausul perjanjian tidak dirumuskan secara tegas dan rinci.
A Fixed-Term Employment Agreement (PKWT) is an employment relationship limited by a specified duration or the completion of a specific task. Issues arise when a PKWT is unilaterally terminated by the employer before the contract period ends without a clear reason, as in the case of James Iskandar Sadli and PT Bali Rani Jaya. The Supreme Court Decision No. 54K/Pdt.Sus-PHI/2021 only partially granted the worker’s claim by awarding compensation amounting to half of the remaining wages. This research aims to analyze the legal reasoning used by the Supreme Court Justices and examine the legal consequences of the decision on the fulfillment of workers’ rights under a PKWT. The method used in this research is normative legal research with statute, case, and conceptual approaches. The study finds that the Supreme Court referred to Article 62 of the Manpower Law, which mandates compensation when a PKWT is terminated early. However, the contract clause was considered vague, leading to multiple interpretations. The Justices also considered that both parties no longer wished to maintain the employment relationship and applied a justice-based approach in the ruling. The legal consequences of the decision include the formal termination of the employment relationship, the emergence of a new legal obligation for the employer to pay compensation, and the partial fulfillment of the worker’s rights. Since Article 62 is imperative in nature, the decision raises concerns about legal certainty in PKWT arrangements, especially when contract clauses are not written clearly and explicitly.