Urgensi Kriminalisasi Perolehan Pemilikan dan Penggunaan Airsoft Gun Tanpa Izin
Urgency of Ownership Criminalization and Use of Airsoft Gun Without Permission
Airsoft gun merupakan sebuah replika senjata api yang dibuat sedemikian rupa dengan kemiripan 1:1, sehingga sangat sulit dibedakan dengan senjata api aslinya. Indonesia memiliki dua peraturan tentang airsoft gun yang tertuang pada Peraturan Kepala Kepolisan Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Replika Senjata Jenis Airsoft gun dan Paintball serta Kepala Kepolisan Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah kedua peraturan yang ada tentang airsoft gun dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk menentukan suatu tindak pidana atau tidak, serta untuk menjelaskan mengenai urgensi perlunya dilakukan kriminalisasi pemilikan perolehan dan penggunaan airsoft gun tanpa izin.
Penelitian dilakukan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus, pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi pustaka dan dianalisis dengan metode preskriptif. Hasil pembahasan menunjukkan, bahwa peraturan tentang airsoft gun yang ada, tidak dapat dijadikan sebagai dasasr hukum untuk menentukan suatu tindak pidana dan hakim dalam memutus perkara tentang airsoft gun akan menggunakan peraturan lain yang menyertai perbuatan pidana yang dilakukan dengan airsoft gun.
Hal demikian terjadi karena peraturan tentang airsoft gun tidak berada pada level undang-undang, serta juga tidak sejalan dengan asas no punish without representative yang menyatakan bahwa dalam pencantuman norma pidana perlu persetujuan dari rakyat. Karena persetujuan rakyat hanya pada level undang-undang dan Perda. Dikaitkan dengan asas legalitas, peraturan tentang airsoft gun juga tidak secara eksplisit menyebutkan norma sanksi pidana di dalamnya. Karena asas legalitas bermakna peraturan harus jelas, tegas dan tertulis. Perlu dilakukan upaya kriminalisasi untuk menciptakan sebuah kepastian hukum dengan dilakukan upaya adendum dengan menambahkan airsoft gun dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 supaya eksistensi airsoft gun memiliki kedudukan dalam peraturan perundang-undangan.
Airsoft gun is a replica of a firearm that is made in such a way with a 1: 1 similarity, so it is very difficult to distinguish from the original firearm. Indonesia has two regulations regarding airsoft gun which are contained in the Regulation of the Head of the National Police of the Republic of Indonesia Number 5 of 2018 concerning Supervision and Control of Replica of Airsoft Gun and Paintball Weapons and the Head of the National Police of the Republic of Indonesia Number 8 of 2012 concerning Supervision and Control of Firearms for Sports Purposes. This study aims to analyze whether the two existing regulations regarding airsoft guns can be used as a legal basis for determining a criminal act or not, and to explain the urgency of the need to criminalize the ownership and use of airsoft guns without permission.
The study was conducted using a normative juridical method with a statutory approach, a conceptual approach, and a case approach. The collection of legal materials was carried out by literature study and analyze using the prescriptive method. The results of the discussion show that the existing regulations regarding airsoft guns cannot be used as a legal basis for determining a crime and judges in deciding cases regarding airsoft guns will use other regulations that accompany criminal acts committed with airsoft guns.
This happens because the regulations on airsoft gun are not at the level of the law, and are also not in line with the principle of no punish without representative which states that the inclusion of criminal norms requires approval from the people. Because the people's consent is only at the level of laws and regional regulations. Related to the principle of legality, the regulations regarding airsoft gun also do not explicitly mention the norms of criminal sanctions in them. Because the principle of legality means that the rules must be clear, firm and written. Criminalization efforts need to be made to create legal certainty by making an addendum effort by adding airsoft guns in the Emergency Law Number 12 of 1951 so that the existence of the airsoft gun has a position in statutory regulations.