STRATEGI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM MENYELENGGARAKAN MUSYAWARAH DESA DI DESA HENDROSARI KECAMATAN MENGANTI KABUPATEN GRESIK
STRATEGY OF VILLAGE GOVERNMENT IN HOLDING VILLAGE MEETINGS IN HENDROSARI VILLAGE, MENGANTI DISTRICT, GRESIK REGENCY
Nama : Dita Bintang Saputri
NIM : 19040254052
Program Studi : S1 PPKn
Fakultas : Ilmu Sosial dan Hukum
Nama Lembaga : Universitas Negeri Surabaya
Pembimbing : Maya Mustika Kartika Sari, S.Sos., M.IP.
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2018 tentang BPD yang merupakan isi turunan dari UU Desa Tahun 2014 No. 6 yakni tugas BPD yaitu menyelenggarakan musyawarah desa. Musyawarah desa memiliki 4 prinsip yakni demokratis, partisipatif, transparan, serta akuntabilitas. BPD menyelenggarakan musyawarah desa untuk menyepakati hal-hal yang bersifat strategis. Penelitian ini akan lebih fokus mendeskripsikan bagaimana strategi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menyelenggarakan musyawarah desa di Desa Hendrosari Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik khususnya dalam aspek penataan desa. Teori strategi J. David Hunger dan Wheelen digunakan untuk menjawab rumusan masalah penelitian ini. Teori ini terdiri dari 4 tahap yaitu: 1) pengamatan lingkungan; 2) perumusan strategi; 3) implementasi strategi; dan 4) evaluasi strategi. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam, observasi langsung, dan dokumentasi atau referensi serta dianalisis menggunakan teknik analisis data kualitatif interaktif oleh Miles and Huberman. Hasil penelitian menunjukan bahwa BPD Hendrosari mempunyai 4 strategi untuk menyelenggarakan musyawarah desa yang selaras dengan prinsip musyawarah desa. 4 strategi tersebut yakni : 1) kolaborasi dengan pemerintah desa, 2) menjaring aspirasi masyarakat, 3) menjalin komunikasi dengan pihak luar desa, 4) melaksanakan musyawarah desa sesuai dengan aturan.
Kata kunci : Strategi, Badan Permusyawaratan Desa, Musyawarah Desa, Pemerintahan desa.
Gresik Regency Regional Regulation Number 12 of 2018 concerning BPD which is a derivative content of the Village Law of 2014 No. 6, namely the task of the BPD, namely holding village meetings. Village deliberations have 4 principles namely democratic, participatory, transparent, and accountability. Village meetings are held by the BPD to agree on strategic matters. This research will focus more on describing the strategy of the Village Consultative Body (BPD) in holding village meetings in Hendrosari Village, Menganti District, Gresik Regency, especially in the aspect of village management. The theory used to answer the formulation of the problem in this study is the strategy theory of J. David Hunger and Wheleen, which has 4 stages namely environmental observation, strategy formulation, strategy implementation, and strategy evaluation. This study uses descriptive qualitative research methods with data collection techniques in the form of in-depth interviews, direct observation, and documentation or references and is analyzed using interactive qualitative data analysis techniques by Miles and Huberman. The results of the study show that BPD Hendrosari has 4 strategies for holding village meetings that are in line with the principles of village meetings. The 4 strategies are: 1) collaboration with the village government, 2) capturing community aspirations, 3) establishing communication with parties outside the village, 4) holding village meetings in accordance with the rules.