Pajak Pertambahan Nilai (PPN) digunakan sebagai pemotong atas adanya faktor-faktor produksi pada perusahaan yang menghasilkan, menyalurkan dan memperdagangkan barang atau jasa. Hampir semua transaksi di bidang perdagangan, industri dan jasa yang termasuk barang kena pajak atau jasa kena pajak yang pada prinsipnya dikenakan PPN. Tujuan adanya penulisan ini untuk mengevaluasi pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak pertambahan nilai (PPN) yang berlaku pada perusahaan apakah sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku, seperti yang terdapat di undang-undang (UU). Hasil penelitian yang diperoleh yaitu pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak pertambahan nilai yang sesuai dengan UU PPN No. 42 Tahun 2009 sebagai ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Perusahaan selalu mengikuti perkembangan aturan perpajakan dengan baik namun harus mengurangi kelalaian untuk tidak terlambat setor dan terlambat lapor agar mengurangi sanksi administrasi yang diterima.
Value Added Tax (VAT) is used as a cutter for the existence of production factors in companies that produce, distribute and trade goods or services. Almost all transactions in the fields of trade, industry and services including taxable goods or taxable services are subject to VAT. The purpose of this writing is to evaluate the collection, depositing and reporting of value added tax (VAT) that applies to the company whether in accordance with applicable tax laws, such as those contained in the law (UU). The results of the research obtained were collecting, depositing and reporting value added tax in accordance with the PPN Law No. 42 of 2009 as general provisions and taxation procedures. The company always adheres to the development of tax regulations properly but must reduce negligence not to be late deposit and late report in order to reduce administrative sanctions received.