TINJAUAN YURIDIS TERHADAP DISPENSASI PERKAWINAN PADA PEREMPUAN DI INDONESIA
JURIDICAL REVIEW OF THE DISPENSATION OF MARRIED WOMEN IN INDONESIA
Perkawinan merupakan ikatan lahir batin seorang pria dengan wanita sebagai suami istri tujuan membentuk keluarga yang bahagia,kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Salah satu yang menjadi syarat perkawinan adalah pria dan wanita berusia 19 tahun, apabila calon belum mencapai usia 19 tahun, dapat mengajukan dispensasi ke pengadilan dengan alasan sangat mendesak dan disertai bukti yang cukup, namun dalam Pasal 7 ayat (2) tidak terdapat penjelasan mengenai kriteria standar dan indikator dari dispensasi itu sendiri sehingga tidak menimbulkan pemaknaan salah oleh masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa rasio legis pemberian dispensasi perkawinan yang tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan dan untuk mengetahui akibat hukum pemberian dispensasi. Metode penelitian ini yaitu yuridis normatif, meneliti bahan pustaka berdasarkan sumber utama ,menelaah teori, konsep, dan asas-asas hukum. meninjau secara yuridis normatif rasio legis dispensasi perkawinan dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan dan akibat hukum pemberian dispensasi perkawinan. Hasil dari penelitian yaitu dasar pertimbangan dispensasi perkawinan yakni berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan, pertimbangan mengenai pemberian dispensasi perkawinan yaitu Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, selain itu landasan filosofis, sosiologis dan landasan yuridis disebutkan dalam Naskah Akademik RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 di jelaskan dalam Naskah Akademik tersebut alasan dispensasi tersebut di berikan. Akibat hukum pemberian dispensasi perkawinan yaitu anak tersebut telah dianggap dewasa dan dianggap cakap dalam melakukan perbuatan hukum atau dapat di katakan bahwa ia tidak berada dibawah pengampuan lagi.
Kata Kunci: Perkawinan, Dispensasi, Akibat Hukum
Marriage is a physical and mental bond between a man and a woman as husband and wife with the aim of forming a happy, eternal family based on the One Godhead. One of the conditions for marriage is a man and a woman aged 19 years, if the candidate has not reached the age of 19 years, can apply for dispensation to the court on the grounds that it is urgent and accompanied by sufficient evidence, but in article 7 paragraph (2) there is no explanation regarding the criteria standards and indicators of the dispensation itself so as not to cause wrong interpretation by the community. This study aims to determine what the ratio of the legislation for granting dispensation to marriage as stipulated in Article 7 paragraph (2) of Law Number 16 of 2019 concerning Marriage and to determine the legal consequences of granting dispensation. This research method is juridical normative, examining library materials based on main sources, examining theories, concepts, and legal principles. juridically normative review of the ratio of marriage dispensation legislation in Article 7 paragraph (2) of Law Number 16 of 2019 concerning Marriage and the legal consequences of granting marriage dispensation. The results of the research are the basis for consideration of marriage dispensation, namely based on Article 7 paragraph (2) of the Marriage Law, considerations regarding the provision of marriage dispensation, namely Article 7 paragraph (2) of Law Number 16 of 2019 concerning Marriage, besides philosophical, sociological and The juridical basis stated in the Academic Paper of the Bill on Amendment to Law Number 1 Year 1974 is explained in the Academic Paper the reasons for the dispensation are given. The legal consequence of granting marriage dispensation is that the child is considered to be an adult and is considered capable of performing legal acts or it can be said that he is no longer under interdiction.
Keywords: Marriage, Dispensation, Legal Consequences