Analisis Yuridis Penggunaan Ganja Medis Terhadap WNI yang Melakukan Pengobatan Ganja Diluar Indonesia
Legal Analysis of the Use of Medical Marijuana Against Indonesian Citizens Undergoing Marijuana Treatment Outside Indonesia
Legalisasi ganja medis di Indonesia, bagaimana akibat hukum yang diterima bagi warga negara indonesia yang melakukan pengobatan ganja diluar Indonesia. Penelitian ini dimaksudkan untuk menjawab pertanyaan mendasar, yaitu apakah Indonesia dapat melegalkan penggunaan ganja untuk kebutuhan medis jika ditinjau dari kerangka hukum yang ada, khususnya UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penelitian ini akan menganalisis ketentuan-ketentuan dalam UU Narkotika, termasuk Pasal 8 ayat (1) yang melarang penggunaan ganja untuk kepentingan medis, serta mengevaluasi potensi perubahan kebijakan melalui instrumen seperti Permenkes No. 16 Tahun 2022 yang membuka peluang penelitian dan pengembangan narkotika golongan I untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan farmasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif berupa analisis hukum normatif ialah menemukan doktrin, norma, dan asas hukum untuk mengatasi permasalahan hukum serta merupakan cara guna menjawab isu hukum yang dibahas. Regulasi Penggunaan Ganja Medis di Indonesia Penggunaan ganja medis masih dianggap ilegal di Indonesia berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal ini bertentangan dengan perkembangan medis di berbagai negara yang telah melegalkan ganja medis untuk kepentingan kesehatan. Meskipun demikian, Permenkes No. 16 Tahun 2022 membuka peluang bagi penelitian dan pengembangan ganja medis dalam lingkup ilmu pengetahuan dan
teknologi.
Legalization of medical marijuana in Indonesia, what are the legal consequences for
Indonesian citizens who undergo marijuana treatment outside Indonesia. This study
is intended to answer a fundamental question, namely whether Indonesia can
legalize the use of marijuana for medical purposes when viewed from the existing
legal framework, especially Law No. 35 of 2009 concerning Narcotics. This study will analyze the provisions of the Narcotics Law, including Article 8 paragraph (1) which prohibits the use of marijuana for medical purposes, and evaluate the potential for policy changes through instruments such as Permenkes No. 16 of 2022
which opens up opportunities for research and development of class I narcotics for
scientific and pharmaceutical purposes. This study uses a normative legal research method in the form of normative legal analysis, namely finding doctrines, norms, and legal principles to overcome legal problems and is a way to answer the legal issues discussed. Regulation of Medical Marijuana Use in Indonesia The use of medical marijuana is still considered illegal in Indonesia based on Article 8 paragraph (1) of
Law No. 35 of 2009 concerning Narcotics. This is contrary to medical developments in various countries that have legalized medical marijuana for health purposes. However, Minister of Health Regulation No. 16 of 2022 opens up opportunities for research and development of medical marijuana within the scope of science and
technology.