KUALIFIKASI FETISH SEBAGAI TINDAK PIDANA DALAM PASAL 335 (Ayat 1) KUHP (STUDI KASUS FETISH KAIN JARIK GILANG)
QUALIFICATION OF FETISH AS A CRIMINAL ACTION IN ARTICLE 335 (Paragraph 1) of the Criminal Code (CASE STUDY OF GILANG JARIK FABRIC FETISH)
Kasus Fetish Kain Jarik merupakan suatu kasus yang mana pelakunya memiliki penyimpangan seksual berupa ketertarikan terhadap orang yang dibungkus dengan kain. Pelaku yang merupakan seorang mahasiswa semester akhir di sebuah perguruan tinggi di Surabaya menjadikan 25 orang juniornya sebagai objek seksualnya. Hal yang menarik adalah, tindakan pelaku tidak dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual karena pelaku dan korbannya tidak bertemu secara langsung, melainkan hanya melalui media elektronik. Berdasarkan data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, pada tanggal 23 Juni 2021, kasus ini berada pada proses pengajuan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Penelitian ini bertujuan untuk memahami kualifikasi Fetish kain jarik sebagai tindak pidana yang melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP dan sanksi pidana yang tepat bagi pelaku fetish kain jarik. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menggunakan sumber hukum utama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan pendekatan kasus dilakukan dengan menggunakan kasus fetish kain jarik yang kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik preskriptif.
Hasil penelitian dan pembahasan menyatakan bahwa pertama, fetish secara umum bukan merupakan suatu tindak pidana, akan tetapi cara pemenuhan fetish dalam kasus fetish kain jarik dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP karena perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur yang terkandung dalam pasal tersebut, yaitu unsur “Barangsiapa” dan unsur “Secara melawan hukum”, “memaksa orang lain melakukan sesuatu”, dan “menggunakan ancaman kekerasan”. Cara pemenuhan fetish kain jarik dilakukan dengan cara memaksa saksi korban yang ingin mengakhiri adegan pembungkusan untuk melanjutkan adegan pembungkusan dan mengancam akan bunuh diri apabila saksi korban tidak mau menuruti perintahnya. Ancaman tersebut dilakukan melalui pesan Whatsapp. Kedua, Pidana yang tepat dijatuhkan terhadap terdakwa dalam kasus Fetish Kain Jarik adalah pidana penjara waktu tertentu, lama masa pidana penjara bergantung jumlah korban, besar kerugian, dampak pada masyarakat dan lainnya. Hal ini dikarenakan pidana penjara mampu mengakomodasi tujuan pemidanaan yang bertolak pada teori tujuan pemidanaan integratif, yaitu memberikan perlindungan kepada masyarakat, memelihara solidaritas masyarakat, pencegahan, dan pengimbangan atau pengimbalan.
Kata Kunci: Fetish, Pasal 335 ayat (1) KUHP, sanksi pidana.
The perpetrator of Kain Jarik Fetish case has a sexual deviation in the form of attraction to people wrapped in cloth. The perpetrator, who is a final semester student at a university in Surabaya, made 25 of his juniors as sexual objects. The interesting thing is, the perpetrator's actions cannot be categorized as sexual harassment because the perpetrator and the victim do not meet in person, but only through electronic media. Based on data in the Case Investigation Information System (SIPP) of the Surabaya District Court, on June 23, 2021, this case was in the process of submitting an appeal filed by the Public Prosecutor.
This study aims to understand the qualifications of the kain jarik fetish as a criminal action that violates Article 335 paragraph (1) of the Criminal Code and the appropriate criminal sanctions for the perpetrator of the Kain Jarik Fetish case. This research is a normative research using a statutory approach and a case approach. The statutory approach is carried out using the main legal source of the Criminal Code and the case approach is carried out using the kain jarik fetish case. The analyzing techniques that used in this research is prescriptive techniques.
The results of the research and discussion state that first, generally fetish is not a crime, but the method of fulfilling the fetish in the kain jarik fetish case can be qualified as a crime in Article 335 paragraph (1) of the Criminal Code because the perpetrator's actions have fulfilled the elements contained in it. in the article, namely the elements of "whoever" and the elements of "against the law", "forcing others to do something", and "using the threat of violence". The fulfillment of the kain jarik fetish is done by forcing the victim witness who wants to end the wrapping scene to continue the wrapping scene and threatening to commit suicide if the victim witness does not want to obey his orders. The threat was carried out via Whatsapp messages. Second, the appropriate punishment imposed on the perpetrator in the Kain Jarik Fetish case is imprisonment for a certain time, the length of the prison term depends on the number of victims, the amount of loss, the impact on society and others. The reason’s because imprisonment is able to accommodate the purpose of punishment which is based on the theory of integrative sentencing purposes, which are providing protection to the community, maintaining community solidarity, prevention, and balancing or compensation