ANALISIS YURIDIS MASA TUNGGU EKSEKUSI MATI DIKAITKAN DENGAN PEMBERIAN GRASI PADA PIDANA MATI BERSYARAT
LEGAL ANALYSIS OF THE WAITING PERIOD FOR DEATH EXECUTION IN CONNECTION WITH THE GRANTING OF CLARACY FOR CONDITIONAL DEATH CRIMINALISTS
Kepastian hukum merupakan salah satu tujuan dari hukum. Aturan terkait sanksi pidana mati yang berlaku di Indonesia saat ini tidak mengatur secara spesifik mengenai berapa lama masa tunggu eksekusi pidana mati yang dapat diberikan secara pasti, hal ini menyebabkan adanya ketidakpastian hukum bagi terpidana dan juga korban. Penelitian ini juga mengkaji pembaharuan dalam pengaturan sanksi pidana mati khususnya dalam pasal 100 dan 101 yang memberikan masa percobaan selama 10 tahun sebagai uji coba sikap terpidana mati dan hak untuk pengajuan upaya grasi agar dapat memberikan perubahan sanksi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kepastian terhadap deret tunggu pidana mati dalam aturan yang berlaku saat ini dan membandingkan dengan aturan pidana mati yang baru yang diberlakukan secara bersyarat serta membahas terkait hak grasi yang diajukan dalam pidana bersyarat tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang dan kasus yang konkrit. Hasil penelitian ini adalah menunjukan bahwa adanya ketidakpastian dalam masa tunggu eksekusi pidana mati sekalipun adanya pembaharuan terutama dalam pemberian sanksi pidana mati yang inkracht pada terpidana yang selama masa percobaan 10 tahun tidak menunjukan sikap baik dan mengajukan updaya hukum grasi. Dalam hal ini pengajuan grasi tidak bersifat final sekalipun grasi ditolak. Ketidakpastian menyebabkan deret tunggu yang berkepanjangan dan merupakan bentuk pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu diperlukan aturan turunan atas adanya pembaharuan dalam KUHP Nasional.
Kata Kunci: Pidana Mati, Deret Tunggu, Kepastian Hukum, Grasi, HAM
Legal certainty is one of the objectives of the law. The rules related to the death penalty sanctions that apply in Indonesia currently do not specifically regulate how long the waiting period for the execution of the death penalty can be given with certainty, this causes legal uncertainty for convicts and victims. This study also examines the renewal in the regulation of death penalty sanctions, especially in articles 100 and 101 which provide a 10-year probationary period as a trial of the attitude of death row convicts and the right to submit a pardon effort in order to provide a change in sanctions. This study aims to determine the certainty of the waiting series for the death penalty in the current regulations and compare it with the new death penalty rules that are imposed conditionally and discuss the right to pardon submitted in the conditional sentence. This study uses a normative legal method using the approach of the Law and concrete cases. The results of this study indicate that there is uncertainty in the waiting period for the execution of the death penalty even though there are renewals, especially in the provision of inkracht death penalty sanctions for convicts who during the 10-year probationary period do not show a good attitude and submit a legal effort for pardon. In this case, the application for pardon is not final even if the pardon is rejected. Uncertainty causes a prolonged waiting list and is a form of violation of Human Rights. Therefore, derivative rules are needed for the renewal of the National Criminal Code.
Keywords: Death Penalty, Waiting List, Legal Certainty, Pardon, Human Rights